BPJS Kesehatan Uji Coba Rujukan Online, Fase Ketiga

Minggu, 16 September 2018 – 09:08 WIB
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai muncul keluhan pada layanan medis BPJS Kesehatan tingkat lanjutan di rumah sakit (RS). Di antaranya panjangnya antrean peserta. BPJS Kesehatan berupaya mengatasinya di uji coba rujukan online fase ketiga, yang berfokus pada pengaturan pemilihan dokter rujukan.

Uji coba rujukan online dijalankan dalam tiga fase. Fase pertama yakni pengenalan digelar pada 15-31 Agustus. Kemudian fase kedua yaitu penguncian pada 1-15 September. Lalu mulai hari ini (16/9) sampai 30 September berlangsung uji coba fase ketiga yakni pengaturan.

BACA JUGA: Dampak Aturan Baru BPJS: Pasien Turun 40 Persen

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin menuturkan di dalam fase ketiga itu aplikasi PCare di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) memiliki layanan tambahan. Yakni bisa mengetahui berapa banyak pasien rujukan kepada dokter spesialis tertentu di RS tujuan rujukan.

Menurut dia informasi seberapa banyak pasien yang merujuk ke dokter tertentu itu sangat penting. Sebab ketika yang merujuk ke dokter itu sudah banyak menerima rujukan, otomatis ada potensi antrian panjang. Sehingga dianjurkan untuk mencari dokter lainnya.

BACA JUGA: Rupiah Melemah, Minta Harga Obat Naik 5 Persen

Contohnya pasien ingin dirujuk ke dokter spesalis penyakit dalam bernama Budi ke RS A. Di RS ini ambang batas pasiennya dokter Budi adalah 50 orang per hari.

Ketika melihat aplikasi PCare ternyata sudah ada 50 orang yang dirujuk ke dokter Budi, maka akan muncul warning. Jika pasien tetap ingin dirujuk ke dokter Budi, pasien akan antri panjang atau bahkan tidak dilayani pada hari itu.

BACA JUGA: Rumah Sakit Bisa Pakai Dana Talangan dari Perbankan

Arief menegaskan pada layanan ini bukan berarti bakal terjadi penolakan oleh sistem BPJS Kesehatan. ’’Sistem BPJS Kesehatan hanya memberikan warning,’’ tuturnya di Jakarta Jumat (14/9).

BPJS Kesehatan juga tidak ikut menentukan ambang batas atau kuota seorang dokter bisa melayani berapa pasien setiap harinya. Urusan ambang batas itu ditetapkan oleh internal RS masing-masing.

Menurut Arief rujukan online yang dimulai dari FKTP tersebut dikecualikan untuk pesien gawat darurat. Dia menegaskan bahwa pasien gawat darurat bisa dirujuk langsung ke RS tanpa harus ke FKTP dahulu untuk meminta surat rujukan.

BPJS Kesehatan ke depan terus memperbaiki layanan di aplikasi rujukan online PCare. Diantaranya adalah pasien bisa memilih hari-hari berikutnya untuk bisa konsultasi ke dokter di RS. Contohnya pada tanggal 20 September dokter yang dituju penuh, bisa memilih tanggal-tanggal berikutnya.

Arief mengatakan melalui pengaturan rujukan online tersebut, berharap bisa meluruskan stigma yang muncul di tengah-tengah masyarakat selama ini. ’’Sat ini masih ada mindset di peserta. Misalnya hanya cocok mendapatkan pelayanan di RS X atau dokter X,’’ jelasnya.

Padahal kapasitas atau kompetensi pemberi pelayanan kesehatan di RS Y atau oleh dokter Y bisa dikatakan sama.

Direktur RS Hermina Kemayoran dr Lies Nugrohowati MARS menuturkan RS yang dia pimpin sudah menerima rujukan online dari FKTP. Meskipun RS Hermina Kemayoran berstatus RS Tipe B, tetapi juga kerap menerima rujukan langsung dari FKTP.

Lies mengatakan RS Hermina Kemayoran sudah mengisi database seluruh dokter spesialis termasuk ambang batas layanan tiap harinya di aplikasi BPJS Kesehatan. Update dari BPJS Kesehatan, pengisian database dokter spesialis beserta ambang batasnya sudah hampir 100 persen. Lies menuturkan setiap dokter memiliki ambang batas berbeda-beda.

Misalnya dokter spesialis penyakit dalam bisa melayanai satu pasien dalam tempo 10 menit. Jadi dalam satu jam bisa melayani enam orang pasien. Ketika dokter penyakit dalam itu berpraktek empat jam, maka ambang batasnya 24 orang pasien. ’’Sementara untuk dokter spesialis gigi bisa 20 menit untuk satu pasien,’’ katanya.

BACA JUGA: Dampak Aturan Baru BPJS: Pasien Turun 40 Persen

Meskipun begitu Lies mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab di tempatnya banyak dokter spesialis yang full time. Selain itu Lies juga mengatakan ambang batas dokter yang dimasukkan ke sistem BPJS Kesehatan, murni untuk peserta BPJS Kesehatan. Jadi tidak dicampur dengan antrian pasien umum.

Dia berharap ketika pasien BPJS Kesehatan mendapati ada dokter yang ambang batasnya penuh, maka ganti dokter lainnya. Tetapi tetap dalam rumah sakit yang sama. Jadi tidak perlu jauh-jauh mencari RS lainnya. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Menunggak Bayar Klaim, RSU Fauziah Krisis Parah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler