jpnn.com, JAKARTA - Pelemahan rupiah terhadap dolar AS menambah beban perusahan farmasi penyuplai obat-obatan untuk program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Beban bertambah karena mereka masih memiliki tagihan utang kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 3,5 triliun. Untuk itu mereka meminta kenaikan harga obat untuk program JKN sebesar 5 persen.
BACA JUGA: Pelemahan Rupiah Pengaruhi Harga Jual LCGC
Permintaan kenaikan harga obat tersebut diutarakan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Dorodjatun Sanusi.
’’Untuk (menyikapi, Red) penurunan nilai tukar, kita minta ada kenaikan harga obat 5 persen,’’ katanya seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: Rumah Sakit Bisa Pakai Dana Talangan dari Perbankan
Dalam program JKN biaya obat sudah menjadi satu dalam layanan kesehatan berbasis INA-CBGs (Indonesia Case Base Grous). Dalam INA-CBGs layanan kesehatan program JKN dihitung dalam satu kasus secara keseluruhan. Misalnya penanganan terhadap persalinan atau penyakit lainnya. Nah di dalam layanan tersebut ada komponen harga obat-obatan.
Darodjatun menuturkan permintaan kenaikan harga obat sebesar 5 persen itu dia nilai wajar. Sebab selama ini bahan baku obat-obatan masih impor. Dia mengatakan dengan adanya kenaikan harga itu, bisa memperkecil potensi kerugian yang dialami oleh perusahaan farmasi.
BACA JUGA: Rupiah Lemah, Industri Logam Gigit Jari
Menurut dia dalam program JKN juga harus mempertimbangkan keberlanjutan usaha farmasi tanah air. Sebab jika perusahaan farmasi tidak bisa memproduksi obat-obatan karena merugi, program JKN juga akan terdampak. Fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan menjadi kekurangan bahkan kehabisan stok obat-obatan. Ujungnya masyarakat peserta program JKN yang menanggung kerugian.
Dalam forum bersama DJSN tersebut GP Farmasi juga menyampaikan permintaan kenaikan harga obat minimal 20 persen. Kenaikan harga obat itu tidak terkait dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Tetapi murni karena adanya kenaikan harga bahan baku pembuatan obat dari luar negeri. ’’Yang realisasi kenaikan 5 persen diharapkan secepatnya,’’ tutur Darodjatun.
Darodjatun juga menyinggung keberadaan tunggakan hutang obat-obatan dan alat kesehatan program JKN sebesar Rp 3,5 triliun. Dia berharap di tengah rencana suntikan dana kepada BPJS Kesehatan, pemerintah juga mempertimbangkan tanggungan hutang kepada perusahaan farmasi.
Dalam jangka panjang dia mengusulkan sebuah sistem supaya ke depan tidak ada lagi tunggakan obat dan alat kesehatan yang besar. Usulan itu diantaranya BPJS Kesehatan membuat regulasi bahwa minimal 20 persen dari uang klaim yang dibayarkan ke fasilitas kesehatan adalah untuk obat-obatan atau farmasi.
Dia menuturkan selama ini perusahaan farmasi penyuplai obat-obatan tidak pernah tahu besaran uang klaim dari BPJS Kesehatan untuk fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Dengan adanya alokasi minimal 20 persen dari uang klaim untuk keperluan obat-obatan, diharapkan tidak ada lagi hutang segunung kepada perusahaan farmasi.
Anggota DJSN Zainal Abidin mengatakan perusahaan farmasi yang menjerit karena adanya utang yang tinggi harus menjadi perhatian. Termasuk juga usulan adanya kenaikan harga obat-obatan. Dia mengatakan DJSN akan terus menggali masukan-masukan dari pihak terkait untuk urusan kenaikan harga obat itu.
Dia juga menuturkan perusahaan atau produsen obat sebaiknya fokus pada produksi dan distribusi obat-obatan. ’’Perusahaan faramsi sebagai penjual obat, jangan melakukan semuanya. Termasuk melalukukan audit,’’ tuturnya. Terkait audit kebutuhan obat-obatan sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen.
Mantan ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga berharap BPJS Kesehatan diberi kesempatan untuk memilih beberapa jenis obat-obatan. Sehingga BPJS Kesehatan dapat memilih mau membeli obat mana yang cocok untuk pasien dan disesuaikan dengan kondisi keuangan.
’’Hemat saya sebelum bicara (kenaikan, Red) harga obat, hutang kepada perusahaan farmasi dilunasi dahulu,’’ pungkasnya. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbas Pelemahan Rupiah Hingga Industri Komponen Aftermarket
Redaktur & Reporter : Soetomo