BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Program Pensiun

Kamis, 30 Maret 2017 – 01:41 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi: dok jpnn

jpnn.com, SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Timur gencar menggaet kepesertaan program pensiun.

Hingga Februari 2017, terdapat 8.320 perusahaan aktif yang mengikuti program tersebut di Jatim.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Pekerja Boleh Miliki Rumah Subsidi

Total tenaga kerja yang tercatat mengikuti program itu pun mencapai 813.089 pekerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Abdul Cholik mengatakan, program jaminan pensiun (JP) terdapat kontribusi pemberi kerja dan pekerja.

BACA JUGA: Pekerja Informal Diusulkan Dapat Pensiunan seperti PNS

’’Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya pada program pensiun sesuai penahapan kepesertaan berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, semua pekerja bisa mendapatkan haknya dan bisa merasakan kesejahteraan,’’ kata Cholik, Selasa (28/3).

Total klaim JP yang dibayarkan pun mencapai 1.072 permintaan.

BACA JUGA: MP BPJS Latih Wirausaha Penggerak Jaminan Sosial

Total nilai pembayaran klaim mencapai 939,9 juta.

Pembayaran JP lumpsum mencapai 54,8 persen (583 klaim) dan JP berkala 45,62 persen (489 klaim).

Pada Permenaker Nomor 29 Tahun 2015 pasal 5 disebutkan, pekerja yang didaftarkan pemberi kerja mempunyai usia paling banyak sebulan sebelum memasuki usia pensiun.

Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan UU Nomor 40 Tahun 2004 pasal 41 ayat (3).

Pada PP 45/2015 dijelaskan bahwa untuk kali pertama usia pensiun ditetapkan 56 tahun.

Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan setahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Pekerja yang wajib mendaftarkan pekerjanya pada program JP adalah skala usaha menengah dan usaha besar (Permenaker Nomor 29 Tahun 2015, pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 ayat (1)).

Peserta bukan penerima upah belum wajib mengikuti JP karena terkait dengan sustainabilitas iuran. (vir/c22/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Baru Sebegini Lho


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler