jpnn.com, JAKARTA - Mimpi para pekerja memiliki rumah murah bakal segera terwujud.
Sebab, BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangai nota kesepahaman dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BJB di Menara Jamsostek, Kamis (23/3).
BACA JUGA: Target Tahun Ini Bangun 120 Ribu Rumah
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama.
Sebelumnya, kedua belah pihak lebih dulu bekerja sama.
BACA JUGA: MP BPJS Latih Wirausaha Penggerak Jaminan Sosial
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, pihaknya selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain dari empat program perlindungan utama.
Keempat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
BACA JUGA: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Baru Sebegini Lho
Nah, turunan dari program JHT, membuahkan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) berupa kepemilikan rumah dengan bantuan subsidi dari BPJS Ketenagakerjaan.
”Semua dilakukan agar kesejahteraan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih ditingkatkan lagi, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR,” ungkapnya.
Program perumahan tersebut dipayungi oleh Permenaker No 35 Tahun 2016 Tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Fasilitas pembiayaan perumahan ini merupakan perwujudan dari MLT sekaligus untuk mendukung program satu juta rumah dari pemerintah.
”Kami berusaha membantu pekerja memiliki rumah yang layak melalui fasilitas pembiayaan dengan tingkat bunga yang sangat terjangkau, sepanjang masa pinjaman. Kami harap fasilitas ini akan meningkatkan kesadaran pekerja dan pengusaha tentang program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Agus.
Kerja sama yang dilakukan dengan perbankan ini juga tidak hanya mencakup pinjaman untuk memiliki rumah.
Namun, ada juga pinjaman dana untuk biaya renovasi rumah dan kredit konstruksi bagi pengembang perumahan yang membangun perumahan.
”MLT yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya terdiri dari empat jenis, yaitu KPR, injaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi bagi pengembang properti,” ungkap Agus.
Besaran pembiayaan KPR dan PUMP dalam program ini bagi pekerja dalam kategori MBR mencapai 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta.
Khusus untuk pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015. (dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS TK Galang Penggerak Jaminan Sosial
Redaktur & Reporter : Ragil