BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT

Rabu, 17 Agustus 2011 – 07:44 WIB

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa melakukan audit 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seperti yang diajukan Menteri KeuanganBPK beralasan surat Menkeu tak memenuhi aturan yang berlaku

BACA JUGA: PLN Tangani Sendiri PLTP Sarulla

Seharusnya permintaan itu atas nama Presiden bukan dari menteri, jika ingin mengaudit saham yang dibeli oleh perusahaan patungan Pemda NTB dengan Grup Bakrie itu.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan, audit atas pembelian divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara yang dilakukan pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
"Itu masih proses," katanya di Jakarta, Selasa (16/8).

Sekali lagi Hadi menegaskan, bukannya BPK bukannya tidak bisa melakukan audit pembelian divestasi 24 persen saham tersebut
Namun untuk memulainya dibutuhkan surat sah yang berasal dari presiden.

"Surat ke BPK harus dari pemerintah

BACA JUGA: TPPI Seharusnya Milik Pertamina

Artinya Presiden yang mengajukan ya
Bukan nggak bisa (dari menteri), tapi ketentuannya begitu

BACA JUGA: Indosat Tekan Beban Usaha

Permintaan komisi saja, Ketua DPR yang ajukanJadi semuanya harus lembaga dengan lembaga ya," ujar dia.

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat jawaban kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang berisi tanggapan atas permintaan audit 24 persen itu"Sudah kita jawab kokAku lupa (isinya), sudah ada jawabannya kok," jelas Hadi.
Sebagaiman diketahui, DPR telah meminta BPK untuk mengaudit pembelian divestasi Newmont oleh pemerintah sebesar 7 persenBPK juga menerima surat serupa dari menkeu agar mengaudit saham 24 persen yang dimiliki Pemda.

Hadi mejelaskan, BPK akan melakukan rapat untuk menentukan siapa yang akan menjadi tim pemeriksa atas dua permintaan tersebutKemudian akan bergerak dengan mengumpulkan data sebagai langkah awalBPK tidak bisa langsung menentukan proses audit mana yang akan dilakukan terlebih dahulu"Dirapatkan dulu kan kolegealSaya gak bisa nentukan sendiri," terangnya.

Selain itu, BPK juga belum dapat menentukan target penyelesaian auditHanya saja, BPK akan memberi perlakuan sama untuk kedua pihak, baik DPR maupun pemerintah pusat"Sama, BPK kan independen," katanya(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Krisis Global, BI Borong SBN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler