BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian

Kasus Korupsi Bukopin, Kejagung Cari Second Opinion

Minggu, 30 Januari 2011 – 06:47 WIB

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau drying center, tampaknya menemui jalan buntuUnsur kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam perkara korupsi hingga kini belum ditentukan secara pasti.

Hasil gelar perkara (ekspose) menunjukkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mau menghitung kerugian tersebut

BACA JUGA: Gayus Bakal Buka-bukaan di KPK

"Alasannya, karena uang negara yang ada dalam Bukopin itu minoritas, hanya 20 persen," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M
Amari, kemarin (29/1).

Namun, penyidik pidana khusus tak begitu saja menerima fakta hasil gelar perkara itu

BACA JUGA: Megawati Singkirkan Microphone Wartawan

Menurut Amari, kejaksaan telah memerintahkan penyidik untuk mencari pendapat ahli sebagai pembanding (second opinion)
"Kita cari ahli untuk bisa memberikan second opinion atas pendapat (BPK dan BPKP) tersebut," tutur mantan JAM Intelijen itu.

Karena itu, lanjut Amari, hingga saat ini penyidikan kasus korupsi itu masih dalam tahap pengkajian

BACA JUGA: KPK Pastikan Jerat Pemberi Suap

"Belum ada titik akhir mengenai apa (langkah) berikutnya," katanya"Nanti setelah mencari second opinion, baru kita putuskan apa keputusan selanjutnya," sambung mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu.

Penyidikan kasus Bukopin yang berlangsung sejak 2008 berjalan lambatKasus itu terkait dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Agung Pratama Lestari (PT APL) pada tahun 2004 sebesar Rp 62,8 miliar.

Kredit itu untuk pengadaan alat pengering gabah pada Divre Jatim, Jateng, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unitDalam pengadaan itu, dilakukan kerjasama operasi dengan Perum Bulog dengan perjanjian selama tiga tahun.

Namun fasilitas yang diterima PT APL ternyata dipergunakan tidak sesuai peruntukannyaSeharusnya yang dibeli merk Global Gea (buatan Taiwan).  Namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, yang ditempeli merk Global GeaDalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, yakni satu orang dari PT APL dan sepuluh dari Bank Bukopin yang merupakan analis kredit(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Ingin Sambangi Pulau Terluar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler