Soal RUU Tipikor, Pemerintah Harus Proaktif

Senin, 02 Februari 2009 – 17:26 WIB
JAKARTA- KPK meminta pemerintah ikut proaktif mendorong penyelesaian Rancangan UU TipikorHal ini menyusul adanya fakta bahwa RUU tersebut sampai saat ini belum masuk panitia khusus (pansus) DPR, padahal batas waktu penyelesaiannya sampai akhir 2009

BACA JUGA: WNI Penghuni Terbesar Tahanan di Malaysia

"Waktunya semakin sempit, mau pemilu
Kita hanya bisa mendorong," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin, Senin (2/2), saat ditanya wartawan apakah KPK yakin aturan payung hukum kerja lembaga pemberantas korupsi itu bisa selesai tahun ini.

Bila tak kunjung selesai, lanjut Jasin, jalan terakhir adalah pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu

BACA JUGA: Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara

Namun, ini sangat tergantung kemauan politik presiden terpilih yang baru nanti
"Tapi presiden yang mana dulu," tanyanya

BACA JUGA: KPUD Jatim Diminta Abaikan Gugatan Kaji

Pemerintah bukanlah satu-satunya pihak yang harus bergerakMenurut Jasin, justru masyarakat yang peduli pemberantasan korupsilah yang harus lebih mendeak berbagai pihak agar segera meloloskan UU TipikorBila UU Tipikor tak disahkan, maka fungsi KPK hanya sebagai penyidik korupsiSedangkan persidangan dan penuntutan diserahkan pada peradilan umum, tak secepat Peradilan Tipikor yang dibatasi waktu kurang dari 1,5 tahun mulai dari tingkat pertama, banding sampai kasasi(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Harus Siapkan Barisan Oposisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler