Kejaksaan Geledah Pejabat Depnakertrans

Senin, 02 Februari 2009 – 18:43 WIB
JAKARTA- Aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menggeledah ruang kerja Lusmarini, tersangka penyuapan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans)Hasilnya, hanya surat keputusan Lusmarina sebagai Kepala Bagian Keuangan serta daftar nama peserta rapat koordinasi Depnakertrans di Hotel Ciputra, akhir pekan lalu

BACA JUGA: Soal RUU Tipikor, Pemerintah Harus Proaktif

"Di ruang kerja yang bersangkutan tidak ada apa-apa
Cuma fotokopi SK yang kita dapatkan

BACA JUGA: WNI Penghuni Terbesar Tahanan di Malaysia

Di ruang kerja aja nggak ada apa-apa, apalagi tempat lain," sebut Kepala Kajari Jakbar Sugiyono, saat dihubungi dari kantor KPK oleh wartawan Senin (2/2).

Selepas pemeriksaan, lanjut Sugiyono, penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang menangkap Lusmarini di Hotel Ciputra pada 29 Januari lalu
Selanjutnya, tambah dia, pada Rabu, Kamis dan Jumat, 14 saksi dari Depnakertrans yang mendapat giliran.

"Kalau minggu depan, jadwalnya kita minta keterangan saks-saksii dari daerah," ujar Sugiyono

BACA JUGA: Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara

Lusmarina tertangkap tangan petugas KPK berikut barang bukti 16 amplop berisi uang Rp 108 juta, selepas mengikuti rapat koordinasiKarena tak tergolong penyelenggara negara, KPK kemudian melimpahkan berkas --berikut tersangka-- ke Kejari Jakarta Barat(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Jatim Diminta Abaikan Gugatan Kaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler