WNI Penghuni Terbesar Tahanan di Malaysia

Senin, 02 Februari 2009 – 16:06 WIB
KUALA LUMPUR- Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata menjadi penghuni mayoritas hotel prodeo di MalaysiaSetidaknya, jika data yang dibeberkan KBRI Kuala Lumpur benar,  tercatat 6.886 orang warga asal Indonesia saat ini ada di penjara seluruh Malaysia dan sedang menjalani hukuman

BACA JUGA: Terdakwa Koruptor Tsunami Jabar Dituntut 10 Tahun Penjara

Data tersebut, semakin menguatkan imej bahwa Indonesia tidak saja pengekspor buruh terbesar, tetapi juga pesakitan terbesar di negeri Jiran itu.

Persoalan hukum yang mereka hadapi adalah seputar pelanggaran keimigrasian disusul dengan mereka yang terkena kasus narkoba dan terancam hukuman mati sebanyak 338 orang
Dari kondisi ini menunjukan 30 persen dari seluruh tahanan dalam penjara di Malaysia adalah orang negara asing dengan 60 persen dari seluruh tahanan asing di Malaysia tersebut adalah warga asal Indonesia.

Seperti yang dikatakan Konselor Informasi, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur Eka A Suripto kepada JPNN saat berkunjung pada Sabtu (31/1), pihak KBRI dalam hal ini membantu warga negara Indonsia yang tersandung hukum agar bisa mendapatkan keringanan hukuman

BACA JUGA: KPUD Jatim Diminta Abaikan Gugatan Kaji

"Tidak mudah memang menjalankan proses pendampingan hukum kepada WNI yang bermasalah, karena kita juga harus lakukan negosiasi dengan pemerintah Malaysia," katanya.

Selain itu juga bantuan hukum bagi WNI yang sedang menjalani hukuman di Malaysia, pihak KBRI juga harus ngotot mengupayakan agar KBRI memperoleh data terkini terkait dengan jumlah tahanan asal Indonesia yang sedang menjalani hukuman di seluruh Malaysia.

Karena pasalnya selama ini pemerintah setempat tidak pernah secara khusus melaporkan atau menginformasikan mengenai hal ini
"Pihak KBRI diharuskan memperolehnya melalui jejaringan kerja yang dimiliki, permintaan secara resmi melalui Kemlu jarang sekali ditangapi," cetus Eka menegaskan kesulitan data valit seputar TKI yang bermasalah.

Selain itu saat ini pihak KBRI juga telah memberikan tumpangan sementara (shelter) selama proses penyelesaian masalah yang menimpa pekerja asing asal Indonesia

BACA JUGA: PDIP Harus Siapkan Barisan Oposisi

"Sudah kewajiban KBRI untuk membantu warga negaranya, dan kami juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus yang sedang menimpa pekerja Indonesia," katanya.

Untuk saat ini penanganan kasus terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah selama kurung waktu tahun 2008 di Malaysia tercatat sebanyak 744 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) termaksud 30 balitaDari jumlah tersebut sebagian besar kasus dapat diselesaikan sebanyak 739 orang termasuk 29 balita dapat dipulangkan ke tanah air.

Dalam kesempatan itu pula, Eka mencontohkan kasus 7 orang warga Indonesia asal Aceh yang telah di vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan di Malaysia saat ini tengah menjalani proses banding baik tahap pertama maupun kedua"Warga negara yang bermasalah ini pun pihak KBRI terus melakukan pemantauan dan dukungan dengan mengupayakan keringanan hukuman dan memastikan mendapatkan perkembangan terbaru kasusnya dari pengacara yang menangani," tambahnya.

Disisi lain ada pula WNI yang beruntung lepas dari jeratan hukuman mati yakni 3 orang WNI asal Aceh yang terlibat kasus narkoba dan terancam hukuman mati yang dibebaskan selama tahun 2008Pembebasan mereka lanjut Eka, berkat upaya terus-menerus KBRI dan pengacara pendamping untuk melakukan banding terhadap setiap putusan pengadilanAdapun ketiga warga Aceh yang dibebaskan adalah Rustam Efendi, Moh Zaki Nurdin, M Mahdi Abdul Rahman(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY : Penuhi Hak Sipil Warga Tionghoa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler