JAKARTA—Pergantian pimpinan di tubuh Mahkamah Agung (MA) tidak akan berpengaruh besar pada kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
jpnn.com - BPK tetap tidak bisa melakukan audit pada lembaga yudikatif tersebutKetua BPK Anwar Nasution menyatakan banyak penerimaan yang masuk melalui MA seperti biaya perkara, biaya tuntutan, putusan, tidak dimasukkan dalam kas negara
BACA JUGA: Tanpa Pengadilan Tipikor, KPK Lumpuh
Semua ditarik, dikelola MA tanpa adanya pelaporan yang jelas."Ini bukan negara gerombolan
Ketidakterbukaan ini dapat membuka peluang terjadinya tindakan penyimpangan yang mengarah tindakan pidana korupsi (tipikor)
BACA JUGA: BPK Siap Audit Dana Haji
Hal ini menyulitkan BPK untuk memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23E."Mengapa harus takut bila memang benar?," tambahnya
BACA JUGA: LKB Jauhi Politik Praktis
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Heran Tifatul Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi