BPK Geram, MA Tak Tersentuh

Kamis, 15 Januari 2009 – 20:47 WIB

JAKARTA—Pergantian pimpinan di tubuh Mahkamah Agung (MA) tidak akan berpengaruh besar pada kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

jpnn.com - BPK tetap tidak bisa melakukan audit pada lembaga yudikatif tersebutKetua BPK Anwar Nasution menyatakan banyak penerimaan yang masuk melalui MA seperti biaya perkara, biaya tuntutan, putusan, tidak dimasukkan dalam kas negara

BACA JUGA: Tanpa Pengadilan Tipikor, KPK Lumpuh

Semua ditarik, dikelola MA tanpa adanya pelaporan yang jelas.

"Ini bukan negara gerombolan

Sebagai lembaga penegak hukum harusnya MA memberikan contoh, bukannya malah menutup-nutupi laporan keuangannya," ujarnya(15/1).

Ketidakterbukaan ini dapat membuka peluang terjadinya tindakan penyimpangan yang mengarah tindakan pidana korupsi (tipikor)

BACA JUGA: BPK Siap Audit Dana Haji

Hal ini menyulitkan BPK untuk memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23E.

"Mengapa harus takut bila memang benar?," tambahnya

Padahal lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Intelejen Negara (BIN) rajin melaporkan keuangannya, bahkan bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian

BACA JUGA: LKB Jauhi Politik Praktis

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Heran Tifatul Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler