BPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 1,9 T

Selasa, 05 April 2011 – 14:57 WIB
JAKARTA - Selama kurun waktu dua tahun (2009-2010), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,9 triliunNilai ini disebut sebagai keberhasilan, karena untuk operasional BPK 'hanya' menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,1 triliun.

"Jadi paling tidak, operasional ini 100 persen lebih berhasil menyelamatkan uang negara Rp 1,9 triliun

BACA JUGA: Program Pemerintah Dinilai Masih Bermasalah

Menyelamatkan di sini artinya tidak secara nilai, tapi dalam arti yang luas, (di mana) BPK telah berhasil mengamankan keuangan negara yang berpotensi hilang," ujar Kepala BPK Drs Hadi Poernomo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/4).

Sesuai data resmi, BPK disebut berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,93 triliun, ditambah hasil penyetoran selama pemeriksaan pada semester II 2010 sebesar Rp 104,01 miliar dan USD 10,50 juta.

Sementara itu, anggota IV BPK RI, Ali Masyur Musa mengatakan, khusus untuk PNBP yang semula 'lolos' dari jeratan aparatur pajak, berhasil dikumpulkan BPK dengan nilai mencapai Rp 428 miliar
"Harusnya pajak ini tidak lolos, tapi berhasil lolos

BACA JUGA: Gelontorkan Rp 100 Miliar untuk Nelayan

Kemudian kita temukan dan kita kembalikan ke kas negara
Nilai ini cukup lumayan besar dari yang selama ini berpotensi hilang," kata Ali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2009 dan 2010, BPK disebut telah memberikan 76.722 rekomendasi senilai Rp 114,51 triliun

BACA JUGA: PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus

Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut menunjukkan, sebanyak 28.028 (36,54 persen) rekomendasi senilai Rp 23,55 triliun telah ditindaklanjutiSebanyak 18.546 (24,18 persen) rekomendasi senilai Rp 40,58 triliun masih dalam proses ditindaklanjuti, sedangkan sebanyak 30.148 (39,29 persen) rekomendasi senilai Rp 50,37 triliun belum ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.

Sementara berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah selama kurun waktu 2009-2010, tercatat telah terjadi sebanyak 4.302 kasus kerugian negara atau daerah senilai Rp 908,28 miliarYang terindikasi pidana dan telah disampaikan ke penegak hukum sebanyak 105 kasus, senilai Rp 1,1 triliun dan USD 11,06 juta.

Dari 105 kasus tersebut, instansi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan KPK) disebutkan telah menindaklanjuti 8 kasusYaitu (dalam proses) penyelidikan sebanyak 3 kasus, penyidikan sebanyak 2 kasus, penuntutan sebanyak 1 kasus, dan putusan hakim sebanyak 2 kasus(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kualanamu Selevel Soekarno-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler