PPN Pertamax Tak Bisa Dihapus

Selasa, 05 April 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Kementrian Keuangan menegaskan tidak akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pertamax demi menekan hargaKepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Bambang P.S

BACA JUGA: Kualanamu Selevel Soekarno-Hatta

Brodjonegoro mengatakan, kebijakan tersebut tak bisa ditempuh karena terbentur sejumlah aturan.

"Secara hukum memang berat, tidak gampang mengubah atau menghilangkan PPN dari Pertamax saja
Jadi kemungkinan masih jauh untuk dikaji ke arah sana," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).

Bambang mengatakan, PPN menganut sistem tarif tunggal

BACA JUGA: Bank Diminta Selektif Pilih Debt Collector

Sehingga tidak bisa ada yang dikenakan nol persen dan 10 persen
"Yang ada single rate 10 persen," katanya.

Bambang menambahkan, mekanisme PPN ditanggung pemerintah (DTP) juga tak mungkin diterapkan

BACA JUGA: BI Akui Pengawasan Internal Bank Lemah

Sebab, PPN DTP hanya diberikan untuk komoditas yang dibutuhkan masyarakat, seperti minyak goreng"Pertamax itu intinya barang nonsubsidiJadi jauhkanlah dari subsidi," katanya.

Bambang mengatakan, migrasi konsumsi dari Pertamax ke Premium pasti terjadi, selama perbedaan harganya masih jauh"Kuncinya kalau tidak mau migrasi, ya harganya didekatkan," katanyaMeski demikian, Bambang tidak memastikan apakah akan ada kenaikan harga premium

Sebelumnya, PT Pertamina meminta pemerintah menghapuskan dua jenis pajak yang dikenakan kepada pertamaxPenghapusan dua jenis pajak itu dapat menekan harga Pertamax yang saat ini sekitar Rp 8.700 menjadi Rp 7.500

Penurunan harga Pertamax yang signifikan dinilai bisa mencegah migrasi pengguna kendaraan pribadi dari Pertamax ke PremiumSehingga, upaya pemerintah untuk menjaga konsumsi BBM bersubsidi tahun ini tidak melebihi target 38,6 juta kiloliter (KL)  menjadi lebih realistis.

Konsumsi BBM bersubsidi sendiri tergolong cukup tinggiData Kementerian ESDM menunjukkan hingga Maret, konsumsi premium mencapai 65,02 ribu KL per hari atau 2,3 persen di atas kuota 63,54 ribu KL per hariKonsumsi solar sebesar 36,55 ribu KL per hari atau 1,95 persen di atas kuota 35,85 ribu KL per hari. 

Sementara, minyak tanah masih terjaga di posisi 6,34 ribu KL perhari atau 16,7 persen diatas kuota 5,28 ribu KL per hari(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang: Tarif Kendaraan Muatan Barang Sangat Murah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler