jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 13,70 triliun pada semester I 2017. Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreks cost recovery.
Demikian disampaikan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (10/10).
BACA JUGA: Apdesi Minta KPK Tindaklanjuti Temuan BPK di Kemendes PDTT
Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPG), juga mengalami penigkatan capaian opini wajar tanpa pegecualian (WTP) hampir 70 persen pada 2016.
Capaian opini pada LKPD telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerha, program peningkatan kapasitas keuangan daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.
BACA JUGA: Jangan Lagi ada Pipa Pertagas yang Dijebol Swasta!
"Pemerintah provinsi dengan opini WTP sejumlah 91 persen dari target 85 persen, pemerintah kabupaten 66 persen dari target 60 persen, dan pemerintah kota 77 persen dari target 65 persen," ucap Mormahadi.
Disebutkan juga bahwa kontribusi BPK pada peningkatan kinerja, telah memberikan 463.715 rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN dan BUMD, serta badan lainnya lebih tertib, hemat, efisien dan efektif.
BACA JUGA: Pertagas Berpotensi Kehilangan Pendapatan Hingga Triliunan?
Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 320.136 (69 persen) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Selama periode 2003 sampai dengar 30 Juni 2017, BPK telah melaporkan 447 temuan beridikasi pidana senilai Rp 44,74 triliun kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Dari jumlah temuan itu, 425 temuan senilai Rp 43,22 triliun (97 persen) telah ditindaklanjuti. Pada periode tersebut lembaga auditor negara tersebut juga telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai Rp 10,37 triliun dan 2,71 miliar dolar AS (setara Rp 46,56 T).
Disampaikan Moermahadi, IHPS I tahun 2017 memuat 687 laporan hasil pemeriksaan yang memuat 14.997 permasalahan.
Di antara persoalan yang harus mendapat perhatian berdasarkan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu hilangnya potensi PNBP yang diterima pada periode 2009-2015 sebesar 445,96 juta dolar AS.
"Sebagai akibat dari pembayaran iuran tetap, royalti, dan royalti tambahan PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif dalam kontrak karya di mana besaran tarifnya lebih rendah dari tarif yang berlaku saat ini," ungkapnya.
Permasalahan lain di antaranya koreksi perhitungan bagi hasil migas pada SKK Migas, karena adanya pembebaban biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery senilai 956,04 juta dolar AS atau ekuivalen Rp 12,73 triliun.
"Selain itu, 17 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau pemegang Working Interest (Partner) belum menyelesaikan kewajiban pajkanya sampai dengan tahun pajak 2015 senilai 209,25 juta dolar AS atau ekuivalen Rp 2,78 triliun," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Ajak DPR Perkuat BPK dengan Dukungan Anggaran
Redaktur & Reporter : Adil