BPK Masih Ngebet Audit Pajak

Senin, 18 Mei 2009 – 17:23 WIB

JAKARTA- Keinginan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diberi kewenangan mengaduit sektor pajak hingga kini belum terlaksanaPadahal, keinginan itu sudah didesakkan sejak 2005 dan ingin memulai mengaudit sektor pajak ini pada 2006

BACA JUGA: Laporan Keuangan Pemerintah Kian Buruk

Audit pajak dianggap penting karena diharapkan bisa membantu meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak
Hingga masa tugas Ketua BPK Anwar Nasution menjelang habis, yakni Oktober 2009, sektor pajak ternyata masih imun dari proses pemeriksaan BPK.
 
Karenanya, Anwar Nasution berpendapat, pimpinan BPK penggantinya nanti harus terus melakukan desakan agar diberi kewenangan menyangkut persoalan itu

BACA JUGA: BPK: Pengadaan Barang dan Jasa Sumber Korupsi

Harapan Anwar tersebut disampailkan kepada wartawan usai menyampaikan hasil pemeriksaan semester II Tahun 2008 di hadapan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Senin (18/5).
 
Anwar mengaku heran mengapa hingga saat ini BPK tidak diberi akses untuk melakukan audit pajak
Dampaknya, masyarakat sama sekali tidak tahu dari mana asalnya angka-angka uang pendapatan negara dari sektor pajak

BACA JUGA: DPD Minta Seleksi BPK Transparan

Audit terhadap sektor perpajakan selama ini terkendala oleh Undang-Undang (UU) yang mewajibkan siapa pun yang akan mengaudit pajak harus mengantongi izin dari Depkeu dan Ditjen Pajak.
 
"Jadi ini peran Ketua BPK yang baru nantinyaJangan sampai begini terus, sangat sulit akses mengaudit perpajakan," ungkapnyaDia membandingkan dengan negara tetangga, Malaysia, yang katanya begitu gampang sektor pajaknya diaudit otoritas setempat.
 
Meski diakui, saat ini pengelolaan perpajakan sudah lumayan baikNamun, kalau ada audit yang menjelaskan sumber pemasukannya, maka hasilnya akan lebih optimalMestinya, warga negara yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya tiga juta sajaBila pemilik NPWP sudah signifikan dan pemerintah tak gampang memberikan keringanan pajak, maka pendapatan negara dari sektor pajak jauh lebih besar dari yang sekarang.
 
Selain ingin diberi kewenangan mengaudit sektor pajak, Anwar menjelaskan, BPK mestinya juga diberi kewenangan untuk mengaudit penerbitan surat utang negara (SUN)"Selama ini BPK belum pernah masuk ke situBPK sebagai auditor negara harus tahu di mana dan untuk apa dipakai uang tersebut dan darimana sumbernya," tambah AnwarGanjalan utamanya juga karena diperlukan izin dari menteri terkait(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmawati Dareho Diancam Lima Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler