DPD Minta Seleksi BPK Transparan

Senin, 18 Mei 2009 – 15:28 WIB
JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasminta memanfaatkan rapat paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II Tahun 2008 sebagai ajang mengkritik proses seleksi anggota BPKDPD menilai, proses seleksi anggota BPK tidak transparan

BACA JUGA: Darmawati Dareho Diancam Lima Tahun Penjara

Tahapan proses seleksi dinilai menyalahi Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang BPK.
 
"Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi keuangan negara, proses seleksi anggota BPK harus transparan dan tidak boleh tergesa-gesa
Kami menilai, prosesnya tidak memenuhi ketentuan seperti yang diatur di Undang-Undang BPK," ungkap Ginandjar saat memimpin rapat paripurna di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/5)

BACA JUGA: Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara

Dia memberi contoh, pengumuman yang hanya dilakukan di sebuah media massa selama tiga hari sama halnya membatasi akses masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut.
 
Sebelumnya, Kordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo pernah menduga, BPK sengaja membatasi akses masyarakat
Tujuannya, untuk memberikan jalan yang mulus bagi para politisi yang duduk di DPR untuk bisa menjadi anggota BPK.
 
Menurut Adnan, saat ini tercatat ada 9 orang politisi DPR yang ikut mendaftar sebagai anggota BPK, yakni Ali Masykur Musa (PKB), T

BACA JUGA: Terbongkar, Cukai Rokok Palsu Rp560 M

Nurlif (Golkar), Endin Sofihara (PPP), Ahmad Hafidz Zawawi (Golkar), Rizal Djalil (PAN), Yunus Yosfiah (PPP), dan Misbah Hidayat (PKB)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Netral, NU Makin Babak Belur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler