BACA JUGA: Darmawati Dareho Diancam Lima Tahun Penjara
Tahapan proses seleksi dinilai menyalahi Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang BPK."Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi keuangan negara, proses seleksi anggota BPK harus transparan dan tidak boleh tergesa-gesa
BACA JUGA: Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara
Dia memberi contoh, pengumuman yang hanya dilakukan di sebuah media massa selama tiga hari sama halnya membatasi akses masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut.Sebelumnya, Kordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo pernah menduga, BPK sengaja membatasi akses masyarakat
Menurut Adnan, saat ini tercatat ada 9 orang politisi DPR yang ikut mendaftar sebagai anggota BPK, yakni Ali Masykur Musa (PKB), T
BACA JUGA: Terbongkar, Cukai Rokok Palsu Rp560 M
Nurlif (Golkar), Endin Sofihara (PPP), Ahmad Hafidz Zawawi (Golkar), Rizal Djalil (PAN), Yunus Yosfiah (PPP), dan Misbah Hidayat (PKB)(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Netral, NU Makin Babak Belur
Redaktur : Tim Redaksi