BPK: Pengadaan Barang dan Jasa Sumber Korupsi

Senin, 18 Mei 2009 – 16:47 WIB
JAKARTA- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution melaporkan hasil pemeriksaan semester II Tahun 2008 di hadapan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Jakarta, Senin (15/5)Sebelumnya, pada 21 April 2009, laporan tersebut sudah disampaikan kepada DPR

BACA JUGA: DPD Minta Seleksi BPK Transparan

Hanya saja, laporan di depan DPD ini lebih ditekankan kepada hasil pemeriksaan yang terkait dengan persoalan daerah
Anwar menyebutkan, kebocoran keuangan negara di tingkat daerah banyak terjadi pada pengadaan barang dan jasa

BACA JUGA: Darmawati Dareho Diancam Lima Tahun Penjara

Selain itu, pelaksaan pemilihan kepala daerah (pilkada) juga menjadi sumber kerugian keuangan negara
Hanya saja, anwar tidak menjelaskan lebih rinci kerugian negara akibat pilkada dimaksud.
 
Anwar menyebutkan, kerugian negara dari proses pengadaan barang jasa dan pilkada di seluruh Indonesia mencapai Rp18,6 triliun

BACA JUGA: Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara

"Untuk belanja daerah dan belanja untuk keperluan pilkada terdapat 1.869 kasus dengan kerugian senilai Rp1,22 triliun," ungkap Anwar Nasution pada rapat paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita itu.
 
Dia menyebutkan, BPK juga menemukan kerugian negara akibat kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) atas program dan kegiatan, serta ketidakpatuhan terhadap aturan senilai Rp 30 triliunTemuan itu berdasar hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
 
Lebih lanjut dijabarkan, untuk kasus kerugian negara akibat belanja pemerintah daerah ada 756 kasus senilai Rp253 miliarUntuk kerugian negara akibat kelebihan pembayaran sebanyak 206 kasus senilai Rp52 miliarSelian itu, kerugian negara karena rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian sebanyak 338 kasus senilai Rp100 miliarMark up sebanyak 34 kasus dengan nilai Rp7 miliar dan pengadaan barang yang tidak sesuai kontrak sebanyak 57 kasus dengan nilai Rp27 miliarKerugian pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap 2.592 sekolah senilai Rp 624 miliar karena penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
 
"Hal ini menunjukkan akuntabilitas penerimaan sekolah atas berbagai sumber pembiayaan tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan," urai AnwarAnwar menjelaskan, objek pemeriksaan semester II 2008 seluruhnya 683 buah, terdiri dari 424 objek PDTT, 59 objek pemeriksaan kinerja dan 200 objek pemeriksaan keuangan.
 
Temuan lain, kerugian pada manajemen hutan karena terjadi kekurangan penerimaan negara Rp 320 miliar dan US$ 26 jutaKerugian negara karena kelemahan perizinan PNBP dan pengelolaan batubara dengan 212 kasus senilai 2,69 triliun dan US$ 779 jutaDari kasus itu di antaranya sebanyak 42 kasus senilai Rp 2,55 triliun merupakan kekurangan penerimaan negara(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar, Cukai Rokok Palsu Rp560 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler