Tarif Listrik di Batam Dipertanyakan

Rabu, 22 Oktober 2008 – 21:09 WIB

JAKARTAAlasan PT PLN Batam yang mendasarkan kenaikan tarif listrik regional dengan asumsi APBN 2009 mengundang pertanyaan besarKeputusan itu dinilai tidak berdasar hukum dan salah besar

BACA JUGA: Pembentukan Provinsi Tapanuli Terancam Gagal


Wakil Ketua Panitia Aggaran DPR, Harry Azhar Aziz mengatakan, RAPBN Tahun 2009 masih dibahas di Pantitia Anggaran DPR

"Kalau alasannya seperti itu, apa dasar hukumnya PLN Batam menetapkan tarif regional Batam yang baru? Asumsi yang digunakan PT PLN Batam tetap harus menggunakan APBN 2008 atau APBN-Perubahan 2008," ujar Harry yang dihubungi Batam Pos di Jakarta, Rabu (22/10) malam.

Karenanya, Harry menilai alasan PLN itu nyata-nyata tidak berdasar

BACA JUGA: Irdinansyah Banyak Gunakan SPPD

Menurutnya, keputusan PLN Batam itu rawan terhadap gugatan hukum
Bahkan, katanya, bisa dikatakan melangkahi asumsi yang ditetapkan Pemerintah dan DPR melalui UU APBN 2009 yang rancangannya saat ini masih dibahas di Panitia Anggaran DPR.

Harry menuding PT PLN Batam telah ceroboh karena RUU APBN 2009 baru akan diketok pada paripurna DPR sekitar awal November mendatang

BACA JUGA: Mandau dan Meranti Belum Dibahas DPOD

"Itu pun masih belum tentu langsung bisa dipakai sebagai dasar asumsi karena tetap harus ditandatangani Presiden dan diundangkan terlebih dulu," ujar politisi Golkar dari daerah pemilihan Kepri ini.

Karenanya Harry menyarankan agar PT PLN Batam tidak tergesa-gesa melakukan penyesuaian tarif dengan mengggunakan asumsi APBN 2009 yang masih dibahas Panggar DPR

Lantas bagaimana jika PT PLN Batam tetap ngotot menggunakan asumsi APBN 2009 yang hingga kini belum diketok dan diundangkan? "Tidak bisa karena belum jadi produk hukum, masih baru RUUKalau nekad sama saja artinya menggunakan sesuatu yang tidak ada dasarnya," tandasnya.

Meski demikian politisi kelahiran Tanjungpinang itu menawarkan dua skema kenaikan tariff ke PT PLN Batam"Pakai dulu APBN-P 2008, atau tunggu sampai UU APBN 2009 disahkan dan tahun anggaran berjalanTapi yang tak kalah penting, lihat rekomendasi dari Pemda dan DPRD karena ini jelas menyangkut kemampuan masyarakat lokal dalam membayar," cetusnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi VII DPR Nizar Dahlan mengakui bahwa Komisi VII DPR sudah menerima banyak keluhan tentang kenaikan tarif listrik di Batam"Kenaikan itu memang mengejutkan dan kita di DPR sudah mendapat masukanTetapi tetap saja mengejutkan kita, karena kita masih menghitung RKKL termasuk untuk PT PLN yang menjadi pemegang saham PT PLN Batam," ujar Nizar kepada Batam Pos.

Politisi dari Partai Bulan Bintang itu melanjutkan, PT PLN Batam telah membuat kebijakan yang kontra produktif dengan design awal Pulau BAtam sebagai pulau industriKenaikan tersebut, katanya, jelas akan berimbas pada daya saing Batam"Ketersediaan pasokan listrik itu bukan berarti lantas PT PLN bisa semaunya karena dia sifatnya local jadi juga harus memperhatikan rekomendasi pemdaHarusnya, PLN Batam bisa ikut mengawal FTZ," tuturnya.

Disinggung tentang alasan kenaikan yang didasarkan pada asumsi APBN 2009, Nizar justru menilai  keputusan PT PLN Batam itu akan menuai gugatan"Warga bisa mengajukan class actionAlasan asumsi APBN 2009 itu apa dsar hukumnya karena belum diketok dan wakil Komisi VII di panitia angaran juga masih membahas berbagai asumsi," sambungnya.

Karenanya, Nizar menyarankan agar PT PLN Batam menunda penerapan tarif baru"Yang harus diingat di Peraturan menteri itu penyesuaian harus melihat tiga hal termasuk harga energi primer, kurs dollar dan tingkat inflasiTetapi kalau harga energi primer dunia saat ini cenderung turun,aneh kalau PLN Batam tetap memaksakan diri," ulasnya.(ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerima Bantuan, Belum Serahkan Laporan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler