Panitia Yakin DPR Loloskan Provinsi Tapanuli

Kamis, 23 Oktober 2008 – 15:30 WIB
JAKARTA – Keputusan sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang menyatakan Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap) belum memenuhi persyaratan, tidak menyiutkan nyali para penggagas calon provinsi baru tersebutKetua Panitia Pembentukan Protap Biro Jakarta, Sabar Martin Sirait, merasa yakin lolos tidaknya RUU Protap bukan tergantung kepada pemerintah, tapi di tangan DPR

BACA JUGA: Pemkot Tasikmalaya Galakkan Taman di Atas Gedung



Alasannya, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR
“RUU itu kan merupakan RUU inisiatif DPR

BACA JUGA: Tarif Listrik di Batam Dipertanyakan

Jadi, nanti DPR yang akan memutuskan dan kami yakin mereka tahu bahwa itu aspirasi rakyat,” ujar Sabar Martin Sirait kepada JPNN.Com di Jakarta, Kamis (23/10).

Seperti diberitakan, sidang DOPD yang digelar di gedung Depdagri, Rabu (22/10), menyimpulkan seluruh usulan pemekaran dari Sumut belum memenuhi persyaratan, termasuk RUU Protap.

Dalam keterangan resminya kepada wartawan usai memimpin sidang DPOD, Mendagri Mardiyanto dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPOD menjelaskan, hanya pembentukan lima calon daerah otonom baru yang memenuhi syarat
Calon Kabupaten Pringsewu di Lampung, Sabu Raijua di NTT dan Kota Tangerang Selatan di Banten dinyatakan lolos murni

BACA JUGA: Pembentukan Provinsi Tapanuli Terancam Gagal

Sementara dua bakal calon kabupaten baru di Provinsi Papua yakni Intan Jaya dan Deiyai dinyatakan lolos dengan catatan.

Menurut Sabar Martin Sirait, seluruh persyaratan yang bersifat prinsip untuk pembentukan Protap sudah lengkapDia malah menduga, DPOD tidak jeli dalam meneliti berkas persyaratan pembentukan Protap”Saya minta DOPD melihat lagi berkas persyaratanKalau saya hadir di sidang DPOD itu, saya akan langsung minta saat itu juga untuk meneliti berkas persyaratannya,” ujar politisi dari Partai Damai Sejahtera (PDS) itu.

Disinggung mengenai belum adanya rekomendasi dari Gubernur Sumut dan DPRD Sumut terkait pembentukan Protap, menurut Sabar, persyaratan itu bukanlah termasuk syarat yang prinsipDua alasan dikemukakanPertama, yang punya kewenangan membentuk Undang-Undang bukan Gubernur dan DPRD, tapi DPR dan pemerintah”Jadi, belum adanya rekomendasi dari provinsi induk tak bisa menghalangi pengesahan RUU Protap,” kata Sabar.

Alasan kedua, yang namanya rekomendasi itu hanya syarat sekunderDia mengumpamakan seorang pelamar kerja yang membawa rekomendasi dari pihak lain”Yang menentukan diterima atau tidaknya pelamar kerja itu, kan bukan yang memberikan rekomendasi,tapi ya pihak yang membuka lowongan kerja itu,” ucapnya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irdinansyah Banyak Gunakan SPPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler