BACA JUGA: Irdinansyah Banyak Gunakan SPPD
Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang digelar di Kantor Depdagri, Rabu (22/10), menyimpulkan seluruh usulan pemekaran dari Sumut belum memenuhi persyaratan.Kelima usulan dari Sumut itu adalah RUU pembentukan Kabupaten Nias Barat, Nias Utara, Kota Gunung Sitoli, Kota Berastagi dan Protap
Mendagri Mardiyanto dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPOD hanya menjelaskan, DPOD meloloskan usulan pembentukan lima calon daerah otonom baru
BACA JUGA: Mandau dan Meranti Belum Dibahas DPOD
Kelima usulan yang dinyatakan lolos itu pun dibagi ke dalam dua kategori, yakni lolos murni dan lolos dengan catatan"Calon Kabupaten Pringsewu di Lampung, Sabu Raijua di NTT dan Kota Tangerang Selatan di Banten dinyatakan lolos murni
BACA JUGA: Penerima Bantuan, Belum Serahkan Laporan
Sementara dua bakal calon kabupaten baru di Provinsi Papua yakni Intan Jaya dan Deiyai dinyatakan lolos dengan catatan," terang Mardiyanto usai memimpin sidang DPOD.Sebelumnya, pada 10 Oktober lalu, Komisi A DPRD Sumut dengan menemui Dirjen Otonomi Daerah DR Sodjuangon Situmorang di DepdagriRombongan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut Amas Muda Siregar (F-Partai Golkar) itu juga mempertanyakan sampai dimana proses pembahasan RUU pembentukan Kabupaten Nias Barat, Nias Utara, Kota Gunung Sitoli, Kota Berastagi dan Propinsi Tapanuli (Protap).
Amas Muda Siregar usai bertemu Sodjuangon saat itu mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah yang ditempuh pemerintah dengan mengirim tim DPOD yang langsung turun melakukan pengecekan ke lapangan.
"Namun, kalau memungkinkan, kita meminta tim dari Pemerintah turun lagi ke daerah untuk lebih menjamin tingkat akurasi dan validitas data yang menjadi dasar suatu daerah layak dimekarkan atau tidak," terang Amas ketika ituTidak ada keterangan yang jelas, apakah sikap DPRD Sumut itu punya hubungan dengan keputusan DPODYang pasti, baik Gubernur Sumut dan DPRD Sumut, belum mengeluarkan keputusan yang tegas mengenai usulan pembentukan Protap.
Seperti diketahui, 15 RUU pemekaran inisiatif DPR adalah RUU pembentukan Protap, Kota Berastagi, Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Saduraijua (NTT), Morotai (Malut), Maidrat, Tambaru (Papua Barat), Bintan Jaya, Kota Tangerang Selatan (Banten), dan Deiyaii (Papua)(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Jogja Inginkan HB X Tetap Gubernur DIJ
Redaktur : Tim Redaksi