BPK Rawan Disusupi Koruptor

Selasa, 16 Juni 2009 – 18:20 WIB
JAKARTA - Prosedur pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) masih terus mendapatkan sorotanTerutama dari kalangan lembaga  swadaya masyarakat (LSM)

BACA JUGA: Eropa dan AS Harus Pangkas Emisi 45 Persen

Jika sebelumnya, LSM mempersoalkan cara perekrutan yang tidak akuntabel dan tidak transparan, kini mereka mulai mengungkit-ungkit sejumlah calon yang ternyata tersangkut masalah hukum.

Indonesian Corruption Watch (ICW)  mengingatkan sebagian calon tak layak mencalonkan diri ke BPK, karena diduga pernah terlibat dalam kasus korupsi, sedangkan sebagian lainnya masih menjadi pejabat pengelola keuangan negara
Apalagi setelah adanya peningkatan status hukum dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dilaporkan Agus Condro ke KPK, telah menetapkan empat tersangka yang diantaranya diketahui mendaftarkan sebagai calon anggota BPK

BACA JUGA: Indonesia Berhak atas Dana Mitigasi Global

Mereka adalah, Endin Soefihara (FPPP) dan anggota BPK Udju Djuhaeri.

''Kedua calon itu menjadi calon kuat yang namanya kini sedang diproses DPR,'' kata Adnan Topan Husodo dari ICW kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6)
Menurut Adnan  peluang kedua tersangka  sebagai anggota BPK mendatang cukup besar

BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Panggil Menakertrans

"Jika hal itu yang terjadi, sulit berharap dari lembaga pengawas independen seperti BPK untuk berperan aktif dalam memberantas korupsi, mengingat orang-orang yang menjadi pejabat tinggi BPK memiliki catatan buruk terkait dengan masalah korupsi," tambahnya.

Masalah integritas calon anggota BPK bukan sekadar terkait dengan soal dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan korupsi (suap), melainkan juga motif dalam mengajukan diri sebagai calon anggota BPKDijelaskannya, jika melihat komposisi 51 calon anggota BPK yang mendaftar ke Komisi XI, delapan di antaranya adalah anggota DPR periode 2004-2009 yang gagal terpilih untuk masa jabatan berikutnya.

Kegagalan sebagai anggota DPR, lanjut Adnan, memicu sikap oportunis dengan mencalonkan diri sebagai anggota BPKSehingga terkesan anggota DPR yang maju sebagai calon anggota BPK itu hanya mencari tempat pekerjaan baru (job seekers)Sementara untuk calon dari kalangan BPK sendiri, publik tidak pernah tahu apa prestasi yang pernah ditorehkan oleh para calon, kecuali bahwa mereka adalah orang yang bekerja di BPK.

"Bahkan di antara mereka adalah orang-orang yang dalam kriteria dasar sebagai calon anggota BPK berdasarkan Undang-undang tidak memenuhi syarat, yakni paling singkat 2 (dua) tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," ungkap Adnan pula(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dephan Lakukan Efisiensi Besar-Besaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler