BPK Serahkan 29 Kasus Pidana Keuangan

Hadi: Kami Terus Pantau Tindak Lanjutnya

Rabu, 13 Oktober 2010 – 10:20 WIB
JAKARTA - Kasus pidana keuangan terus bertambahBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan 29 kasus senilai Rp 184 miliar dan 8,83 juta dolar AS yang terindikasi masuk tindak pidana kepada penegak hukum

BACA JUGA: BPK Tak Temukan Pelanggaran Dana

Kasus-kasus itu merupakan hasil pemeriksaan BPK selama semester I 2010.

Ketua BPK Hadi Purnomo merinci, satu kasus senilai Rp 7,96 miliar disampaikan ke kepolisian
Selanjutnya, 12 kasus senilai Rp 79,82 miliar dan 8,83 juta dolar AS diserahkan pada Kejaksaan

BACA JUGA: Joyo Winoto Bantah Dana Kunker BPN Lampaui Presiden

Lalu, 16 kasus senilai Rp 96,21 miliar telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan terus memantau pelaksanaan hasil tindak lanjutnya," ujar Hadi saat penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester I 2010 kepada DPR di Senayan, Jakarta, kemarin (12/10)
Sesuai dengan kewenangan yang diatur UU No

BACA JUGA: Napi Teroris Diawasi Khusus

15 Tahun 2004 tentang BPK, hasil pemantauan tersebut juga akan disampaikan pada lembaga perwakilan.

Menurut Hadi, selama ini pemantauan tidak hanya dilakukan pada temuan yang terindikasi tindak pidanaNamun, juga pada rekomendasi temuan non-pidana atau kesalahan adiministrasi"Kami berharap DPR juga terus mendorong auditee sesuai dengan kewenangannya agar menindaklanjuti rekomendasi BPK selama ini," tutur Hadi.

Hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, pada 2005 hingga akhir semester I 2010 ada 49.238 rekomendasi senilai Rp 834,15 triliun dan sejumlah valas yang belum ditindaklanjutiSelain itu, 32.131 rekomendasi senilai Rp 834,15 triliun dan sejumlah valas telah ditindaklanjuti, namun belum sesuai dengan rekomendasi atau masih dalam proses tindak lanjut.

Selama semester I 2010 juga terdapat temuan pemeriksaan BPK yang langsung ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah selama proses pemeriksaan berlangsungYaitu, senilai Rp 93,01 miliarRinciannya, setoran dari pemerintah pusat Rp 51,45 miliar dan pemerintah daerah senilai Rp 41,56 miliar.

Hadi mencontohkan, ditemukan realisasi belanja barang perjalanan dinas yang salah di Kementerian Dalam NegeriTotal kerugian atas bukti perjalanan yang tidak benar tersebut mencapai Rp 1,57 miliar"Realisasi belanja barang perjalanan dinas yang tidak benar itu ada pada Satker Eselon I," bebernya tanpa menyebut lebih lanjut.

Namun demikian, lanjut Hadi, kasus itu telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas negara senilai Rp 704,46 jutaData tersebut dilaporkan berdasar opini Laporan Keuangan Kementerian /Lembaga (LKKL) selama periode 2007-2009(dyn/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Jamin Pemberangkatan Jamaah Haji Tepat Waktu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler