"Jadi bukan sengaja memperlambat
BACA JUGA: Bupati Nonaktif Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara
Sampai ada calon yang meninggal, itu karena dipanggil Allah," tukasnya, menepis anggapan penyeleksian oleh legislatif yang setengah hati.Hingga Kamis (18/2) nanti, kata Azis, proses akan terus berjalan dan Komisi III akan berkutat dengan calon-calon yang ada
Azis mengatakan, nama-nama yang ada saat ini, sesuai masukan dalam rapat konsultasi dengan MA yang membutuhkan 8 (delapan) hakim agung
BACA JUGA: KPU Hanya Akui PDP Pimpinan Roy Janis
Ditambahkannya, seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 21 calon hakim agung yang telah lulus seleksi administrasi di Komisi Yudisial saat ini, menggunakan pola baru.Untuk tahap awal, para calon tersebut diminta membuat visi dan misi secara tertulis, yang kemudian disampaikan di hadapan anggota Komisi III DPR
Dikatakan Azis, berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, DPR diamanatkan untuk memilih paling banyak sepertiga dari jumlah calon, atau sebanyak-banyaknya tujuh nama
BACA JUGA: Empat Daerah Siap Menghelat SEA Games 2011
"Meskipun dalam amanah undang-undang DPR bisa memilih maksimal tujuh nama, tapi (kita) akan memilih calon yang benar-benar berkualitas, sehingga belum tentu akan memilih dalam jumlah maksimal," katanya pula.Sebanyak 21 nama calon hakim agung tersebut diterima pimpinan DPR dari Komisi Yudisial (KY) pada pekan lalu, setelah lulus seleksi administrasiMereka terdiri dari 15 calon hakim agung yang berasal dari hakim karir, serta enam calon hakim agung dari kalangan non-karirSeleksi akan dilakukan oleh Komisi III DPR selama empat hari hingga Kamis (18/2) mendatang(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bonaran Belum Dinilai Menghambat Penyidikan Anggodo
Redaktur : Tim Redaksi