Cari Hakim Agung Berkualitas, Kedepankan Kapabilitas

Senin, 15 Februari 2010 – 20:15 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI menegaskan, penyeleksian calon hakim agung harus cermat, dengan mengutamakan kualitas dan kapabilitasWakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, di sela seleksi calon hakim agung, Senin (15/2), di Jakarta, tahap penyeleksian sendiri saat ini baru dilakukan, karena menunggu kelengkapan nama sebanyak 24 nama calon.

"Jadi bukan sengaja memperlambat

BACA JUGA: Bupati Nonaktif Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara

Sampai ada calon yang meninggal, itu karena dipanggil Allah," tukasnya, menepis anggapan penyeleksian oleh legislatif yang setengah hati.

Hingga Kamis (18/2) nanti, kata Azis, proses akan terus berjalan dan Komisi III akan berkutat dengan calon-calon yang ada
"Proses itu harus sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Azis mengatakan, nama-nama yang ada saat ini, sesuai masukan dalam rapat konsultasi dengan MA yang membutuhkan 8 (delapan) hakim agung

BACA JUGA: KPU Hanya Akui PDP Pimpinan Roy Janis

Ditambahkannya, seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 21 calon hakim agung yang telah lulus seleksi administrasi di Komisi Yudisial saat ini, menggunakan pola baru.

Untuk tahap awal, para calon tersebut diminta membuat visi dan misi secara tertulis, yang kemudian disampaikan di hadapan anggota Komisi III DPR
"Pola ini merupakan terobosan baru yang dilakukan Komisi III, untuk melihat sejauh mana para calon memiliki visi, misi, serta komitmennya terhadap penegakan hukum," katanya.

Dikatakan Azis, berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, DPR diamanatkan untuk memilih paling banyak sepertiga dari jumlah calon, atau sebanyak-banyaknya tujuh nama

BACA JUGA: Empat Daerah Siap Menghelat SEA Games 2011

"Meskipun dalam amanah undang-undang DPR bisa memilih maksimal tujuh nama, tapi (kita) akan memilih calon yang benar-benar berkualitas, sehingga belum tentu akan memilih dalam jumlah maksimal," katanya pula.

Sebanyak 21 nama calon hakim agung tersebut diterima pimpinan DPR dari Komisi Yudisial (KY) pada pekan lalu, setelah lulus seleksi administrasiMereka terdiri dari 15 calon hakim agung yang berasal dari hakim karir, serta enam calon hakim agung dari kalangan non-karirSeleksi akan dilakukan oleh Komisi III DPR selama empat hari hingga Kamis (18/2) mendatang(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bonaran Belum Dinilai Menghambat Penyidikan Anggodo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler