Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa

Selasa, 16 Februari 2010 – 00:11 WIB
PEMBUNUH WARTAWAN: I Nyoman Susrama saat menjalani persidangan perkara pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa. Foto: istimewa for Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - DENPASAR - Tiga dari sembilan terdakwa pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa atau biasa disapa Asa, divonis bersalah oleh majelis hakim di PN Denpasar pada persidangan yang digelar Senin (15/2)Tiga terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi oleh tiga tim majelis hakim yang berbeda.

Nyoman Susrama yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihukum seumur hidup

BACA JUGA: Cari Hakim Agung Berkualitas, Kedepankan Kapabilitas

Sementara Komang Gde ST divonis 20 tahun penjara
Sebelumnya, JPU menuntut Komang Gde ST dengan hukuman seumur hidup

BACA JUGA: Bupati Nonaktif Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara

Sedangkan IB Narbawa alias Gus Oblong yang sebelumnya dituntut 2,5 tahun dihukum 5 tahun potong masa tahanan.

Radar Bali (Grup JPNN) melansir, persidangan atas tiga terdakwa itu digelar di dua ruangan yang berbeda
Pada ruang sidang utama, menghadirkan terdakwa Nyoman Susrama yang divonis sebagai otak sekaligus perencana pembunuhan terhadap Prabangsa

BACA JUGA: KPU Hanya Akui PDP Pimpinan Roy Janis

Sedangkan di ruangan yang lain, secara bergantian majelis hakim menyidangkan Komang Gde ST dan Gus Oblong.

Saat sidang dengan terdakwa Susrama berjalan mulai pukul 11.30 Wita, cuaca wilayah Denpasar dan sekitarnya sangat panasAkibatnya, ruang sidang yang cukup luas pun terasa panasNamun, tiga majelis hakim yang terdiri dari Djumain (Ketua) serta dua hakim anggota yakni Sigit Sutanto dan IGP Komang Wijaya Adhi terus membacakan amar putusannya secara bergantian tanpa break.

Dan setelah menjalani sidang selama lima jam lebih, tiba-tiba hujan mengguyur Denpasar dan sekitarnyaRuangan yang sebelumnya panas pun menjadi dingin meski disesaki pengunjung.
"Kepada terdakwa silakan berdiri!" pinta Ketua Majelis Hakim, Djumain.

Tanpa ragu Susrama yang mengenakan kemeja batik dan celana hitam kemudian berdiriSetelah itu, Djumain melanjutkan pembacaan putusannyaMajelis menyatakan, Susrama terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana secar bersama-sama.

"Pembunuhan yang dilakukan terdakwa sangat keji, kejam, tidak manusiawi serta bertentangan dengan ajaran ahimsa (tidak membunuh)Selain itu, atas intelektual terdakwa yang tidak dipakai untuk melakukan perbuatan yang baik sangat melanggar ajaran agama Hindu dan perbuatannya sangat meresahkan orang lain," sebut Djumain mengenai pertimbangan yang memberatkan

Atas dasar itulah hakim kemudian menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada SusramaSaat Ketua Majelis Hakim Djumain menyebut hukuman seumur hidup untuk Susrama, tiba-tiba istri Prabangsa, AA Sagung Mas Prihantini menitikkan air mataPrihantini yang didampingi keluarga dan Pemimpin Redaksi (Pimred) Jawa Pos, Leak Koestiya serta perwakilan Radar Grup, Rohman Budiyanto (Direktur Radar Malang), dan Samsudin Adlawi (Direktur Radar Jember-Banyuwangi) langsung menjadi pusat perhatian para wartawan foto dan kameramen televisi

Mereka mengambil gambar tumpahnya air mata yang mengiringi vonis seumur hidup terhadap adik Bupati Bangli, I Nengah Arnawa tersebut.

Melihat perhatian wartawan kepada istri Prabangsa tersebut, Susrama kemudian menengok ke belakang tanpa ekspresiSetelah itu, pria yang gagal menjadi anggota DPRD Bangli karena terlilit kasus pembunhan ini pun kemudian kembali menghadap ke depan dan memperhatikan Djumain membacakan putusannya.

"Kalau saja pertanyaan itu saya jawab, puas atau tidak puasnya atas putusan hakim, tetap tak bisa mengembalikan nyawa suami sayaSuami saya tetap saja tak akan pernah kembali," kata Prihantini ketika ditanya soal putusan majelis hakim mata berkaca-kaca.

Sementara majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, mementahkan semua alibi yang dibangun Susrama dan pengacaranyaMajelis tetap mengutip sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dicabutKarena pencabutan itu dianggap tidak memiliki alasan yang kuat

Majelis hakim juga tetap berkeyakinan bahwa motivasi pembunuhan tetap mengarah pada munculnya pemberitaan di surat kabar di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada tanggal 3, 8 dan 9 Desember 2008Isi pemberitaan mengenai proyek-proyek di Dinas Pendidikan BangliDimana dalam proyek itu, terdakwa Susrama menjabat sebagai ketua komite proyek pembangunan proyek bernilai miliarn rupiah

Pemberitaan itulah yang membuat Susrama marahKemarahan Susrama dibuktikan dengan keterangan saksi Nyoman Suecita alias Maong yang juga terdakwa dalam berkas terpisahTermasuk, mengenai alibi bahwa dirinya tidak akan melakukan pembunuhan karena akan menanggung risiko yang sangat berat secara spiritual

Namun Hakim menegaskan, pembunuhan bisa dilakukan oleh siapa pun dalam kondisi kemarahan yang tak terkendaliPembunuhan pun bisa dilakukan karena terdakwa memiliki kedekatan dengan kekuasaan sebagai adik Bupati Bangli"Pelaku-pelaku lainnya memiliki  hubungan pekerjaan dengan terdakwa," sebut Djumain.

Keyakinan hakim makin kuat dengan adanya pengakuan dua tukang, yakni Nengah Mercadana dan Nyoman Rajin yang mengaku telah diminta oleh pengacara Susrama untuk menyatakan keduanya bekerja pada hari Rabu tanggal11 Februari 2009 di rumah banjar Petak, Bebalang, BangliPadahal faktanya, kedua saksi ini diminta libur oleh Susrama"Mercadana bahkan menunjuk Suryadharma (salah satu pengacara terdakwa, Red) sebagai orang yang mengarahkan dia," sebut hakim.

Usai pembacaan vonis, Susrama yang diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan langsung menyatakan tidak bisa menerima vonis itu"Demi Tuhan, saya tidak tahu dan tidak berbuat," ujarnya dengan tetap tampak tenang dengan senyum tipisnyaUntuk itu, dia langsung mengajukan banding

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan hukuman mati yang mereka ajukan.

Usai sidang, pengacara Susrama, Sugeng Teguh Santosa menegaskan, dasar-dasar keputusan hakim tidak cukup jelas"Semunaya kok dikembalikan kepada BAP yang sudah dicabut," ujarnya

Sugeng menegaskan, hakim pun gagal membuktikan adanya pembunuhan berencana dengan tidak menyentuh adanya pertemuan pada tanggal 6 dan 8 Februari untuk membicarakan pembunuhan itu sebagaiman dipaparkan oleh jaksa"Kami yakin pembunuhnya masih berkeliaran sampai sekarang di luar sana," tegasnya.

Sayangnya, saat dicecar soal keberadaan pelaku yang masih berkeliaran di luar, Sugeng Teguh hanya mampu mengatakan ada di luar"Pokoknya saya tetap yakin bahwa mereka tidak berbuat, Pers harusnya prihatin bahwa pembunuhnya bukan Susrama," dalih Sugeng. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Daerah Siap Menghelat SEA Games 2011


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler