BPK Temukan Indikasi Pidana di Century

Senin, 26 Oktober 2009 – 17:44 WIB

JAKARTA
– Titik terang penanganan kasus Bank Century mulai terlihatAnggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri memastikan dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan indikasi pidana.“Indikasi pidana yang kami ketahui  dati pengelolaan bank-nya

BACA JUGA: Century Mencari Kambing Hitam

Misalnya ada kredit fiktif, itu kan jelas pidana,” kata Hasan, Senin (26/10).

Ia terpilih kembali menjadi anggota BPK di bawah kepemimpinan Hadi Purnomo, setelah sebelumnya juga menjadi anggota di bawah kepemimpinan Anwar Nasution, dan terlibat langsung dalam proses audit investigasi Bank Century.Dijelaskannya, BPK tidak akan terpengaruh oleh pendapat instansi lain perihal kasus bank tersebut
Alasannya, badan independen itu punya standart dan punya produk hukum dalam tiap pemeriksaan keuangan yang ditanganinya

BACA JUGA: Bibit-Chandra Ajukan Saksi Alibi

Ini sekaligus menjawab komentar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tentang tak ditemukannya unsur pidana dalam kucuran dana talangan (bailout) ke Bank Century oleh pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun.

“Saya kira itu kewenangan kejaksaan, kami audit jalan terus dan kami bisa punya pendapat sendiri.  Soal bailout kami belum berpendapat,” tandasnya
(viv)

BACA JUGA: Reformasi Birokrasi Tak Identik Gaji Naik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Lengkapi Berkas Chandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler