"Ada upaya sistematis mendeponis agar arah proses hukumnya ada di pegawai, bukan pimpinan Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan lembaga lain terkaitSaya semakin yakin setelah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kucuran dana talangan (bailt out) Rp6,7 triliun," kata Dradjat Wibowo, di press room DPR, Jakarta Senin (26/10).
Kesimpulan yang dilontarkan oleh Jampidsus, lanjutnya, berbeda dengan hasil pemeriksaan sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) yang diserahkan ke DPR dengan status rahasia karena bisa jadi BPK menemukan adanya potensi tindak pidana
BACA JUGA: Bibit-Chandra Ajukan Saksi Alibi
"Artinya Jampidsus yang sama sekali tidak punya kewenangan telah menganulir temuan sementara BPK."Terkait dengan hasil sementara audit BPK yang berstatus rahasia itu, sesungguhnya BPK sudah punya akses untuk menelusuri aliran dana
Dia juga menyambut baik upaya Komisi III DPR yang sudah mulai menggulirkan isu untuk membentuk Pansus DPR guna mengusut skandal Bank Century
BACA JUGA: Reformasi Birokrasi Tak Identik Gaji Naik
"Saya apresiasi itu, tapi harus dikoordinasikan dengan komisi keuangan dan perbankan dalam hal ini KOmisi XI DPR yang lebih berkompeten untuk menelusurinya," saran Dradjat sembari berharap DPR fokus untuk mendalami aliran dana Rp6,7 triliun itu.Di tempat yang sama, Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menyikapi pernyataan Jampidsus soal Bank Century sarat dengan muatan politis
BACA JUGA: Penyidik Lengkapi Berkas Chandra
Tapi setelah Marwan Effendi diangkat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus baru, kenapa dia yang mengatakan tak ada masalah pidana dengan kucuran dana Rp6,7 triliun ituIni sekaligus menjadi tantangan bagi PDI-Perjuangan, Partai Gerindra dan Hanura untuk mengkritisinyaKetiga partai itu harus meminta penjelasan kepada pihak Jaksa AgungLalu diuji apakah pernyataan itu bersifat politis atau memang pihak Kejaksaan sudah memiliki bukti-bukti hukum," kata mantan Anggota DPR itu.Ichsanuddin Noorsy juga mempermasalahkan pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap bank-bank di Indonesia"Sebagai Bank Central, pengawasan Bank Indonesia itu sangat busukPada September 2008, BI sudah mengetahui bahwa Bank Century sudah masuk dalam daftar 'Di Bawah Pengawasan Khusus'Anehnya, kenapa talangan dana dikucurkan terlalu besar dari posisi Aktivanya yang hanya Rp6,6,3 triliun sementara kewajibannya berada pada angka Rp13,71 triliun.
Selain itu, Ichsanuddin Noorsy menuding Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah beraliansi dengan Bank Century"Hingga hari ini, kita tahu belum satupun uraian aliran dana Bank Century yang secara lengkap diserahkan ke BPK."
Sementara pengamat pasar modal dan keuangan, Yanuar Rizki menegaskan skandal yang terjadi di Bank Century adalah tindakan pidanaIni sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga ditekan oleh Presiden SBY, antara lain isinya menegaskan bahwa UU anti-korupsi harus dipakai untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang diduga telah dilakukan oleh institusi pemerintah ataupun pihak swasta yang menghimpun dana masyarakat"Kita akan tunggu, apakah SBY konsisten atau tidak terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih," tegasnya.
Demikian juga halnya dengan Kejaksaan Agung yang ngotot menyatakan tidak terjadi apa-apa dengan kasus Bank CenturyYanuar Rizki mendesak segera digelar sidang terbuka untuk membuktikan tidak terjadi apa-apa dengan kucuran dana Rp6,7 triliun untuk Bank Century itu.
Sama halnya dengan Ichsanuddin Noorsy yang kecewa dengan kinerja PPATK, Yanuar Rizki juga mempertanyakan sikap PPATK yang tidak segera mengadop 21 rekening di Bank Century yang jelas-jelas dicurigai lalu diumumkan ke publik"Saya melihatnya skandal Bank Century ini sangat kampungan dan gampang untuk dilacakKalau mau nipu, yang canggih, dong," kata Yanuar.
Sedang Ketua DPP Partai PDI-Perjuangan yang juga Anggota Komisi XI DPR, Maruara Sirait menjelaskan bahwa sikap partai dan fraksi di DPR tetap seperti semula, yakni meminta BPK melakukan audit investigasi yang out putnya adalah kesimpulan, bukan rekomendasi seperti saat ini"Dimanapun, hasil akhir dari sebuah audit itu adalah kesimpulan, bukan rekomendasi dengan status rahasiaYang kita perlukan dari BPK adalah hasil audit," tegasnya.
Selasa proses audit berlangsung, lanjutnya, jangan sampai terjadi intervensi oleh pihak manapunTermasuk pejabat di Kejaksaan Agung, jangan buru-buru mengambil kesimpulan karena ini terait dengan kredibiltas institusi dimasa datang"Apa jadinya Kejaksaan Agung itu jika dalam waktu dekat BPK mengeluarkan kesimpulan audit yang menegaskan memang telah terjadi tindak pidana dalam kucuran ke Bank Century," ujar Maruara Sirait(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depkeu Belum Terima Usulan Kenaikan Gaji
Redaktur : Tim Redaksi