"BPK memang memiliki rekaman tersebut namun tidak dapat memberikan kepada pihak manapun karena berdasarkan UU No
BACA JUGA: Polri Identifikasi Mayat Kelly Kwalik
15 tahun 2006 tentang BPK khususnya pasal 28 ayat B menegaskan, anggota BPK dilarang menggunakan bahan, informasi yang diperolehnya dalam waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya, kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait tindakan pidana," kata Hadi, saat rapat pendalaman materi Pansus Angket Century dengan BPK, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/12).Hadi justru mempertanyakan, apakah Pansus ini bentuknya penyidikan atau bukan?
BACA JUGA: Boedi Sampoerna Gunakan Surat dari Susno
Namun BPK telah meneruskan surat DPR kepada Menteri Keuangan mengenai permintaan tersebutSementara Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun mengatakan, seluruh UU harus dilaksanakan sesuai bunyi dari UU itu
BACA JUGA: BPK Tegaskan Uang LPS Milik Negara
Pansus Angket ini dibentuk karena banyaknya UU yang salah digunakan atau UU tidak seperti yang dikehendaki."UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR DPR DPRD menyebutkan panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan orang asing untuk memberikan keterangannya kepada Pansus Angket Century, kewenangan kewajiban panitia angket DPR RI adalah sah untuk meminta kepada warga negara untuk memberikan data selengkap-lengkapnya kepada Pansus," desaknya.
Sikap yang sama juga diperlihatkan Chandra Tirta Wijaya (F-PAN)Menurut dia, Depkeu seharusnya jangan mempersulit proses yang tengah berlangsung"Sepertinya Depkeu menantang Panitia Angket CenturyKita apresiasi hasil audit BPK agar penyelidikan menjadi lebih runtun"Kita melihat adanya arogansi dari DepkeuApa salahnya menyatakan iya akan memberikan rekaman tersebut," terangnya.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Benny K Harman dari Partai Demokrat"Pansus harus menyadari bahwa BPK bukan pihak yang diselidikiMereka diundang untuk memberikan pendalaman, klarifikasi terkait hasil audit investigasi terhadap Bank Century."
BPK, lanjutnya, berada pada posisi equal dengan dewan karena itu bentuknya tidak dipanggil tetapi minta klarifikasiOleh sebab itu kita konsekuen kalau kita mau mendalami, ya kita dalami jangan kita lagi menyelidiki BPK.
Akhirnya Pansus Angket Century memutuskan Rapat dilanjutkan apabila diperlukan data tambahan BPK dapat menjelaskannya didalam Rapat Kerja Pansus Angket Century(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Praperadilan Dituding Manuver Politik
Redaktur : Tim Redaksi