JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas proses administrasi pemekaran daerah pada Depdagri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)BPK menemukan banyak tahapan di proses pemekaran yang dilakukan secara sembarangan
BACA JUGA: Haji 2007, Penyelenggaraan Terburuk
Antara lain, pemekaran tidak melalui proses observasi oleh para ahli yang kompeten dan indepeden.Hal tersebut tertuang dalam buku ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester II Tahun 2008, yang disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution di rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (21/4).
Hasil pemeriksaan BPK menjelaskan, sejak 1999 hingga 2008 terbentuk 203 daerah otonom baru, yakni tujuh provinsi dan 196 kabupaten/kota
Selain itu, Depdagri tidak mempunyai dokumen yang menunjukkan bahwa pemekaran daerah periode 1999-2002 telah melalui observasi yang dilakukan oleh para ahli yang kompeten dan independen
BACA JUGA: Dua Teroris Palembang Diganjar 12 Tahun
Sedangkan untuk periode 2003-2008, pada umumnya telah melalui observasi untuk menilai kebenaran data teknis yang diusulkan oleh calon daerah otonom baru"Pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa observasi tersebut dilakukan oleh tenaga ahli atau konsultan yang tidak kompeten dan independen," ujar Anwar dalam laporan tertulisnya.
Bukti-bukti yang ditemukan BPK antara lain, pertama, penetapan konsultan atau tenaga ahli tidak melalui seleksi yang kompetitif
BACA JUGA: Presiden-Wapres Tak Perlu Kontrak Kerja
Kedua, penunjukan ahli atau konsultan tidak ditetapkan secara resmi dan tidak diikat dengan perjanjian yang sahKetiga, pelaksanaan observasi sebagian atau seluruhnya dibiayai dari calon daerah yang akan dimekarkan."Pemda dan Depdagri menggunakan konsultan yang sama dalam melakukan pengkajian kelayakan teknis calon daerah otonom baruDepdagri belum punya pedoman yang mengatur tentang metodologi observasi," papar Anwar.
Lebih lanjut temuan BPK menyebutkan, meski sesuai aturan penetapan Undang-Undang pemekaran merupakan domain pemerintah dan DPR, namun dalam prakteknya gagasan pemekaran pada umumnya merupakan inisiatif DPR"Yang dalam pelaksanaannya seringkali mengabaikan ketentuan PP 129 Tahun 2000Misalnya, RUU sudah diajukan oleh DPR ke Presiden sebelum dilakukan pengujian persyaratan teknis oleh tim DPOD, proses pembahasan RUU dengan DPR mendahului sidang DPOD, dan penyampaian RUU oleh DPR ke Presiden mendahului sidang DPOD," paparnya.
Sementara, setiap sidang DPOD juga tidak dihadiri sebagian besar menteri terkait sebagai anggota DPOD, tetapi diwakilkan staf menteriHal ini beresiko keputusan yang diambil DPOD tidak didasarkan pertimbangan yang komprehensifBahkan, ada 97 daerah baru yang tanpa melalui keputusan sidang DPOD.
Depdagri dan DPOD sendiri, masih berdasar hasil pemeriksaan BPK, tidak mendokumentasikan seluruh proses pemekaran daerah secara memadaiMeski sejak 2008 terbentuk 203 daerah baru, Depdagri belum melakukan evaluasi yang memadai terhadap kinerja daerah-daerah tersebut"Sehingga tidak diketahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja pemekaran daerah, serta tidak ada feed back bagi Depdagri dan atau DPOD dalam rangka menyikapi usulan pemekaran daerah," papar Anwar(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Audit BPK, Aceh Tengah Terbaik
Redaktur : Tim Redaksi