jpnn.com - JAKARTA – Terdakwa tindak pidana terorisme yang lebih dikenal dengan kelompok Palembang, Ki Agus Muhammad Toni, divonis 12 tahun penjaraVonis yang sama juga dikatuhkan atas amir (pimpinan) kelompok “teroris Palembang” Abdurahman Taib
BACA JUGA: Presiden-Wapres Tak Perlu Kontrak Kerja
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk
BACA JUGA: Audit BPK, Aceh Tengah Terbaik
Toni dan Abdurahman hanya pikir-pikir dengan putusan itu
BACA JUGA: BPK Tak PeDe Audit Gajah
Menurutnya, persidangan dengan menggunakan hukum positif itu tak mesti diakui“Dari awal saya sudah tak mengakui pengadilan iniYa, saya menolak apa pun yang dilakukanTapi apakah saya akan banding atau tidak, silahkan tanya penasihat hukum kami saja,” papar Toni seraya mengumandangkan kalimat AllahuakbarAbdurahman dan Toni didakwa oleh JPU melanggar Pasal 15 UU TerorismeKeduanya dianggap terbukti merencanakan perbuatan jahat dengan cara melakukan pemufakatan ketika rapat di kebun karet Km 20 BanyuasinSaat itu direncanakan pembunuhan terhadap Yosua, M Nurdin, dan Owalean di JakartaRencana amaliah (eksekusi) itu karena ketiga pendeta tersebut dianggap paling aktif melakukan kegiatan pemurtadan terhadap umat Islam di Jakarta dan BandungNamun eksekusi terhadap M Nurdin dan Owalean batal karena berdasarkan hasil survei, rumah M Nurdin sudah pindah, sementara rumah Owalean dekat pasar
Abdurahman dinyatakan terbukti menyimpan senjata api jenis revolver yang dilengkapi 60 butir peluruSementara Toni dinyatakan terbukti menggunakan senjata api dan menembak mati Dago Simamora di sebuah lorong dekat SMPN 11 PalembangDago dianggap sering melecehkan Islam dan memaksa siswinya melepas jilbabAbdurahman juga dinyatakan berencana melakukan fai (perampokan) tokoh emas milik orang Cina di Lampung, itu dilakukan untuk membiayai kegiatan amaliahNamun aksi tersebut gagal karena motor yang dikendarai ditilang polisi di lampu merah di Lampung
Kegiatan lainnya ialah berencana meledakkan Kafe Bedudal, di Bukittinggi, Sumatera BaratAksi itu gagal karena hasil Wahyudi melihat seorang wanita berjilbab sekitar kafe, saat Wahyudi melakukan survey, padahal Toni sudah memegang bom aktifAbdurahman juga menemui ustad Abum di Kroya, Jawa Tengah minta bantuan berupa senjata api dan perakit bomAbum mengirim Aji untuk mengajari Abdurrahman dkk merakit bom
“Hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa direncanakan, menimbulkan rasa teror, dan tak ada penyesalanSedangkan hal yang meringankan karena terdakwa masih memiliki tanggungan isteri dan anak,” tegas hakim Syamsudin di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/4)
“Terdakwa Abdurrahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 UU terorismeOleh karenanya majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dengan pidana selama 12 tahun penjara,” cetusnya.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saham NNT Masih Terus Dinego
Redaktur : Tim Redaksi