jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk membeli ponsel secara resmi.
Langkah itu, menurut BPKN RI, sebagai bentuk dukungan pada aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi produsen ponsel.
BACA JUGA: Dampak CEIR Penuh, Ponsel Resmi Terblokir Hingga tak Bisa Daftar IMEI Baru
"Harus dukung TKDN karena (aturan) ini bagian dari upaya hilirisasi (industri). Indonesia terbuka pada investasi, tetapi ada kontribusi lokal terhadap ponsel yang dijual di tanah air," ungkap Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Heru Sutadi, Kamis.
Pemerintah menerapkan besaran TKDN 35 persen sejak 2021 untuk perangkat seluler, termasuk ponsel, komputer dan tablet yang masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Kabareskrim Sebut Pengungkapan Kasus IMEI Ilegal Hasil Investigasi Bersama Kemenperin
Dengan kata lain, ponsel dengan TKDN 35 persen sudah memenuhi aturan di Indonesia sehingga aman digunakan.
Tidak hanya memenuhi aturan TKDN 35 persen, ponsel yang masuk Indonesia secara resmi juga sudah lulus aturan pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), sehingga bisa digunakan untuk berkomunikasi.
BACA JUGA: Marak Jasa Unlock IMEI, Bea Cukai Sarankan Masyarakat Beli HP di Toko Terpercaya
Di Indonesia hanya ponsel dengan nomor IMEI yang sudah terdaftar yang dapat tersambung ke jaringan seluler.
Ponsel yang dijual secara resmi juga memberikan jaminan layanan purnajual, salah satu hal yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kalau tidak terdaftar, saya khawatir komponen dan dukungan lainnya juga tidak masuk," kata Heru.
Dia mencontohkan konsumen bisa saja membeli ponsel di luar negeri, untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual kembali, kemudian mendaftarkan IMEI sesuai aturan yang berlaku.
Namun, konsumen juga harus mengantisipasi jika ponsel rusak maka dia harus pergi ke negara tempat pembelian ponsel, untuk mendapatkan layanan purnajual.
Membeli ponsel yang dijual tidak resmi di Indonesia bisa merugikan konsumen, karena dia harus mengeluarkan ongkos ekstra ketika ponsel rusak. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha