jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan pengungkapan kasus IMEI ilegal merupakan hasil investigasi bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Bareskrim lalu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sehingga mengungkap akses tidak sesuai prosedur pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI.
BACA JUGA: 2 Anak Panji Gumilang Mangkir di Bareskrim, Brigjen Ramadhan Berkata Begini
"Kami sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari kementerian itu sudah kami tindaklanjuti. Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7)
Komjen Wahyu Widada menyampaikan pihaknya mengapresiasi sikap Kemenperin dan pihak terkait lainnya yang kolaboratif dalam upaya penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA: Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Berdiskusi Mendalam dengan Ahli
Sebanyak enam tersangka ditangkap atas perkara tersebut.
Menurut Wahyu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin bahwa ada upaya memasukkan data secara ilegal.
BACA JUGA: Ada Kasus Lagi soal Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Bergerak
Dari situ, dilakukan rapat koordinasi dan kolaborasi, serta diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 14 Februari 2023.
"Dari hasil pengungkapan ini, kami telah mengamankan enam orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin, dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," jelas dia.
Wahyu mengatakan ada 15 saksi dan empat ahli yang telah diperiksa. Adapun kasus tersebut terjadi selama sepuluh hari pada 10-20 Oktober 2022. Selama kurun waktu itu erjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin berjumlah 191.965 buah.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan akun jual beli online dengan menawarkan jasa buka blokir IMEI mengatasnamakan Kemenperin secara ilegal.
“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000,” kata Wahyu.
Untuk modus operandi para pelaku, lanjutnya, mereka tidak melakukan proses permohonan IMEI ke pihak Kemenperin secara sah.
“Mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” kata Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Panji Gumilang Al Zaytun, Bareskrim Minta Keterangan Ahli
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga