BPKP Temukan Potensi Kerugian Rp 6 T

Berasal dari Tiga Aset Negara

Sabtu, 28 Juni 2008 – 08:30 WIB
JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit terhadap aset negara di Badan Pengelola Gelora Bung Karno (BPGBK), Badan Pengelola Kompleks Kemayoran (BPKK), dan Bumi Perkemahan Pramuka CibuburAudit yang dilakukan sejak tiga bulan lalu itu menemukan potensi kerugian negara Rp 6,024 triliun.
Kepala BPKP Didi Widayadi mengatakan, hasil inventarisasi BPKP menemukan total aset negara yang dikuasai tiga lembaga tersebut berjumlah Rp 14,232 triliun

BACA JUGA: Datang, Ferry Langsung Digelandang

Namun, audit BPKP juga menemukan barang milik negara yang hilang, rusak berat, dikuasai pihak ketiga, tidak dimanfaatkan, serta adanya penguasaan silang

’’Kami menemukan adanya ketidaktertiban administrasi, kontrak kerja dengan pihak ketiga yang merugikan negara, penunjukan langsung, dan penggunaan lahan tanpa izin presiden,” ujarnya

BACA JUGA: Genjot Infrastruktur Indonesia Timur


Didi mencontohkan, ketua Kwarnas Gerakan Pramuka secara sepihak telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengalihkan hak pakai tanah negara di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur kepada sejumlah perusahaan retail
Pengalihan itu tidak mendapat izin dari pembina Gerakan Pramuka, yakni presiden

BACA JUGA: Eksekusi Terpidana Mati Dipercepat


’’Kami akan telaah apakah ketidaktertiban administrasi itu berupa penjualan bawah tangan kepada pihak ketiga atau upaya-upaya lain yang merugikan keuangan negaraBila ada kerugian negara, ini bisa menjadi perkara pidana,” katanya.
Namun, bila kesalahan administrasi tersebut tidak merugikan keuangan negara, BPKP akan melakukan pembinaan dengan menunjukkan langkah-langkah pengelolaan aset negara yang baik’’Kita ini 62 tahun tidak terbiasa mengelola aset negara dengan baik, sekarang harus ada tobat nasional dan mulai rajin mengelola aset dengan prudent dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Mantan Kapolda Jawa Tengah itu menuturkan, BPKP akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah hasil audit tersebutBila ditemukan unsur kerugian negara, KPK akan menindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan
’’Untuk temuan yang berulang setelah diperingatkan, ada upaya sistematis untuk merugikan keuangan negara dan tidak bisa diperbaiki secara administratif, tentu akan ada langkah hukum,” tegasnya(noe/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besan SBY Masih Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler