Kepala Pusat Hukum BPN Dr Guna Negara melalui Kepala Bidang Humasnya, Bimbin Wismobroto kepada JPNN menjelaskan, tim ini punya tugas khusus mengaudit seluruh Kantor Pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia
BACA JUGA: Polda Sumut Sikat Mafia Tender
Kantor Pertanahan Medan merupakan salah satu terget utama karena tergolong kota besar."Kota-kota besar akan didahulukan karena biasanya banyak pihak yang berkepentingan," ujar Bimbin Wismobroto, Kamis (18/12)
BACA JUGA: Dana Pusat Menguap di Tangan Pejabat Daerah
Hanya saja dia mengatakan, pengurusan dokumen tanah dan rumah di Kantor Pertanahan menjadi buruk karena banyak calo yang bermainBagaimana mekanisme atau cara investigasi yang akan dilakukan Tim Evaluasi dan Monitoring? Bimbin memberikan gambaran langkah sederhana yang akan dilakukan
BACA JUGA: Daerah Otonom Baru Stagnan
Katanya, tim audit ini nanti akan mengecek data pembukuan yang ada di setiap Kantor PertanahanDi data itu akan dilihat mengenai tanggal pengajuan pengurusan dokumen yang diajukan masyarakat, dan kapan tanggal selesainya pengurusan dokumen tersebut."Di situ akan ketahuan berapa lamanya proses pengurusan dokumen ituTim tidak akan bisa dibohongi karena tercatat di komputer," ujar Bimbin.
Lebih lanjut dijelaskan, hasil audit itu nantinya akan diserahkan ke inspektorat dan selanjutnya akan menjadi bahan penilaian kinerja pejabat yang memimpin Kantor Pertanahan tersebutDia pun tak membantah bila dikatakan bahwa dengan keluarnya Peraturan Kepala BPN itu nantinya akan banyak pejabat yang dicopot, atau dimutasi.
"Karena aturan sudah diterapkan, maka tak bisa ditawar-tawar lagiSeberat apa pun sanksi yang akan dijatuhkan bagi yang melanggar, ya itu sudah resiko dia," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Hukum BPN Dr Guna Negara pernah menyebutkan, guna memperbaiki citra BPN, sejak 2006 sudah sekitar 6000 pejabat yang mengalami mutasi.
Seperti diberitakan, BPN telah mengeluarkan Peraturan Kepala BPN No 6/2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu''Peraturan sudah saya tekenMasyarakat seharusnya tak mengeluh lagi berhubungan dengan BPNSekarang silakan buktikan," jelas Kepala BPN Joyo Winoto di Jakarta, beberapa hari laluDi aturan itu ditentukan, biaya paling mahal hanya Rp50 ribu, waktunya paling lama 15 hari.
Deputi II BPN Bambang Eko Haryoko Nugroho mengungkapkan, munculnya aturan itu dilatarbelakangi terpuruknya citra BPN di mata publikBambang menyebut, regulasi itu sekaligus untuk mengukur kinerja BPN di daerahArtinya, berapa banyak pegawai BPN bisa merampungkan sertifikat yang dimohonkan masyarakat akan dinilai''Kepala Kanwil yang unggul tentu kami promosikan,'' jelasnya.
Apabila masih ada pegawai BPN di daerah yang bermain-main, sanksi tegas segera dijatuhkan''Itu persoalan gampangKepala BPN hanya butuh waktu semenit untuk mencopot kepala Kantor Wilayah yang jeblok,'' tegasnya(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurangi Beban APBN, Daerah Perlu di-Merger
Redaktur : Tim Redaksi