BPOM Awasi Isi Parcel Tak Berlabel

Selasa, 31 Agustus 2010 – 06:29 WIB

JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan (kemendag) dan Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Masyarakat (kemenkokesra) mengawasi ketat peredaran parcel menjelang lebaranTermasuk bahan pangan yang tak mencantumkan label dalam kemasan produknya.

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan, menjelang hari raya pihaknya lebih sering turun ke lapangan untuk mengintensifkan pengawasan secara periodic

BACA JUGA: Haposan: Saya Diperas Susno

"Mengingat banyak bahan pangan yang akan diperjualbelikan menjelang lebaran ini," tuturnya usai mengunjungi pasar khusus mandiri, kelapa gading Jakarta, Kemarin.

Hasil kunjungan kemarin, Kustantinah mengaku banyak menemukan kemasan pangan yang rusak dan produk tidak berlabel
Sebuah produk makanan telah teregistrasi BPOM bukan berarti semuanya bagus

BACA JUGA: Kapolri : Ormas Anarkistis Harus Dibekukan

Kata dia, meskipun teregistrasi tapi kemasannya rusak tetap dianggap sebagai produk cacat
"Ini yang harus kita hindarkan dari konsumen," katanya.

Banyaknya temuan bahan pangan yang melanggar prosedur, Kustantinah menghimbau agar masyarakat lebih teliti memilih produk makanan

BACA JUGA: Buruh Ajukan Uji Materi ke MK

Yang pertama harus diperhatikan adalah tanggal kadaluarsa"Apakah masih memenuhi masa konsumsi atau tidak," papar wanita berambut pendek itu.

Setelah itu, kata dia, baru melihat kode registrasiApakah sudah terdaftar di BPOM atau belumTerakhir, lanjut Kustantinah, konsumen harus melihat kemasan"Sudah ada label lengkap dan kemasan tidak cacat, itu baru aman," ujarnya.

Selain cacat, kata dia, produk lain yang harus dihindarkan dari konsumen  adalah bahan pangan yang tidak memiliki labelLabel yang dimaksudkan bukan sekedar stiker registrasiMelainkan penjelasan komposisi dan bahan yang tercantum dalam kemasan"Itu syarat jika produknya import," ujar Kustantinah.

Dia menjelaskan, produk import seharusnya tercantum label berupa penjelasan komposisi dan bahan yang digunakan dalam bahasa IndonesiaJika ada bahan khusus, misalnya babi, produsen wajib mencantumkan asal diperolehnya bahan tersebut"Kalau tidak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, itu termasuk melanggar ketentuan," tuturnya.

Menkokesra Agung Laksono meminta agar penegak hokum turut membantu mengawasi bahan pangan yang tidak berlabelJika masyarakat menemukan di lapangan, Agung meminta agar segera melaporkan ke BPOM setempat untuk segera ditindaklanjuti"Investigasi dulu jenis pelanggarannyaDan beri arahan pada produsennya," tandasnya(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemred Playboy Gagal Dieksekusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler