JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri membeberkan, aksi kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) meningkat tajam sejak 2007Sejak tahun tersebut tercatat 107 kasus.
Sejumlah kekerasan itu dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rempug (FBR)
BACA JUGA: Buruh Ajukan Uji Materi ke MK
Pada 2007, FPI dan FBR tercatat melakukan 10 kali aksi kekerasanNamun, ujar Bambang, aksi itu meningkat pada 2009
BACA JUGA: Pemred Playboy Gagal Dieksekusi
Sebanyak 40 pelanggaran tersebut dilakukan FPI, FBR, dan Barisan Muda BetawiBACA JUGA: Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi
"Sudah ada 36 kasus yang saat ini berstatus P-21," lanjutnyaMenurut Bambang yang sebentar lagi memasuki purnawirawan, keberadaan ormas anarkistis bisa dibekukan jika penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas sepenuhnya dilaksanakan"Jika undang-undang ditegakkan, seharusnya (ormas anarkistis) sudah dibekukan," katanya.
Aksi sejumlah ormas itu, papar dia, seolah-olah spontanNamun, sejatinya hal itu terencana dan tidak sempat terdeteksi oleh kepolisianDia menegaskan, kepolisian tidak akan segan-segan menindak ormas yang kembali bertindak anarkistis"Itu akan menjadi atensi dan introspeksi bagi kami," jelasnya.
Kapolri mengancam aparat yang tidak mampu bersikap tegasKasus yang terjadi di Bengkalis, Provinsi Riau, adalah salah satunyaKapolres Bengkalis dimutasi karena tidak bertindak tegas saat sebuah ormas melakukan aksi kekerasan"Jika aparat ragu, justru kami tindak," tandasnya.
Rapat gabungan itu dihadiri sejumlah wakil pemerintah dan DPRDari pemerintah, selain Kapolri, hadir Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkum HAM Patrialis Akbar, Mendagri Gamawan Fauzi, Menag Suryadharma Ali, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Kepala BIN SutantoDari DPR, selain pimpinan, hadir perwakilan dari komisi II, III, dan VIII.
Dalam keterangan sebelumnya, Mendagri menegaskan perlunya penegakan hukum dalam UU OrmasKelompok ormas yang mengganggu seharusnya diselesaikan oleh keamanan dan intelijen di setiap tingkatPada tahap I hingga III, ormas yang bertindak anarkistis bisa ditegur secara tertulisNamun, pada tahap keempat, ormas yang masih saja berulah bisa diajukan untuk dibubarkan"Diajukan ke MK untuk dibubarkan," ujarnya.
Namun, ketentuan UU Ormas itu masih longgarSaat ini ada sekitar 12.035 ormas yang berdiriNamun, masih banyak yang belum terdaftarMenkum HAM Patrialis Akbar menyatakan perlunya revisi terhadap UU OrmasKe depan, setiap ormas yang berdiri harus memiliki persyaratan yang tegas"Perlu ada akta notaris, AD/ART, kepengurusan yang jelas, dan bentuk lembaga hukumnya," kata PatrialisPenanggung jawab proses kepengurusan itu bisa dilakukan Mendagri ataupun Menkum HAM.
Hasil rapat gabungan itu menyepakati perlunya revisi UU OrmasDPR juga memegang janji Kapolri untuk bisa menindak tegas aksi anarkistis yang dilakukan elemen ormas(bay/c2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik Bermotor Naik 14 Persen
Redaktur : Tim Redaksi