Buruh Ajukan Uji Materi ke MK

Selasa, 31 Agustus 2010 – 05:59 WIB

JAKARTA - Kekecewaan terhadap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan norma hukum yang mengatur tenaga kerja membuat Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) dan Indonesian Labor Constitution Watch mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU itu tak berpihak pada buruh," kata Sekretaris Umum ISBI Muhammad Hafidz saat mendaftarkan gugatan uji materi di gedung MK kemarin (30/8)Kata Hafidz, ketentuan tentang PHI seringkali merugikan pekerja

BACA JUGA: Pemred Playboy Gagal Dieksekusi

Mereka pun dinilai tak banyak berpihak pada buruh
PHI seringkali gagal dalam memberi perlindungan hukum terhadap buruh

BACA JUGA: Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi

"Mereka lebih banyak merugikan daripada menguntungkan buruh," katanya.

Mereka meminta tujuh pasal dalam UU tersebut dibatalkan
Yakni, pasal 1 ayat 22 yang mengatur Pengadilan Hubungan Industrial, pasal 88 ayat 3 huruf a tentang upah minimum, pasal 90 ayat 2 yang membolehkan pengusaha menangguhkan upah minimum

BACA JUGA: Pemudik Bermotor Naik 14 Persen

Juga, tiga pasal tentang pemutusan hubungan kerjaYakni pasal 160 ayat 3 dan ayat 6, pasal 162 ayat 1, serta pasal 171.

Kata Hafidz, ketentuan mengenai upah minimum membuat buruh tak bisa hidup layakSebab, perusahaan hanya memberi upah minimum tanpa mempertimbangkan faktor kelayakan"Negara mestinya menetapkan upah layak, bukan upah minimumIni membuat buruh tak bisa hidup layak," katanya.

Begitu pula terhadap pasal-pasal tentang pemutusan hubungan kerjaKetentuan itu, kata Hafidz, merugikan buruh yang mengudurkan diri secara baik-baik atas kemauannya sendiriKendati UU mengatur mengatur uang pisah, tapi besarnya ongkos tak disebutkanIni membuat aturan tersebut kabur dan setiap perusahaan menetukan sendiri besarnya uang pisah"Negara harus menentukan standar minimal uang pisah," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler