Haposan: Saya Diperas Susno

Jadi Saksi Terdakwa Sjahril Djohan

Selasa, 31 Agustus 2010 – 06:15 WIB

JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji kembali dipojokkan dengan keterangan saksi dalam persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan TambunanKemarin (30/8), Haposan Hutagalung yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sjahril Djohan mengaku telah diperas oleh mantan Kabareskrim itu saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari pada tahun 2008.

Haposan mengaku terpaksa mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk mengurus perkara dugaan penggelapan modal itu

BACA JUGA: Kapolri : Ormas Anarkistis Harus Dibekukan

Alasannya, perkara yang dilaporkannya selaku pengacara dari Ho Kian Huat (warga Singapura) itu tak kunjung diproses
"Dalam kasus Arowana saya komplain karena perkara nggak jalan-jalan," kata Haposan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Uang Rp 500 juta tersebut diserahkan Haposan melalui perantara Sjahril Djohan

BACA JUGA: Buruh Ajukan Uji Materi ke MK

Haposan mengungkapkan, dirinya memang meminta bantuan Sjahril untuk menanyakan perkara Arowana ke Bareskrim
Sebab, dia tahu bahwa Sjahril memiliki hubungan baik dengan Susno

BACA JUGA: Pemred Playboy Gagal Dieksekusi

"Betapa respeknya Pak Susno dengan Pak Sjahril," ucap Haposan tentang hubungan baik Susno dan Sjahril.

Namun Haposan membantah jika komplainnya itu bertujuan untuk keuntungan dirinyaDia meminta bantuan agar perkara tersebut bisa diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku"Saya minta supaya hukumnya berjalan, perkara ini jalan karena buktinya bagus-bagus," ungkapnya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sudarwin itu.

Dia mengatakan pernah diajak Sjahril bertemu Susno di ruang kerja KabareskrimKetika itu, Haposan membawa bukti adanya tanda terima yang ditandatangani Anuar Salmah sebagai pihak terlaporSusno, menurut Haposan, lantas memerintahkan untuk dilakukan penangkapan, penahanan, serta penyitaan.

Namun kemudian Susno meminta imbalan dalam perkara itu melalui Sjahril sekitar pertengahan November 2008"Dia (Susno) bilang, masak perkara begini kosong-kosong saja," beber Haposan menirukan ucapan SusnoSaat didesak kuasa hukum Sjahril, Hotma Sitompoel, Haposan menegaskan bahwa permintaan itu datang dari Susno bukan Sjahril"Inisiatif dari SusnoDia yang minta uang," tegas Haposan yang kemarin berbaju batik.

Tidak hanya itu, menurut Haposan, Susno tidak mau jika uang diserahkan melalui transferNamun menginginkan secara tunai"Saya merasa diperas oleh Pak Susno," keluhnyaNamun meski sudah mengeluarkan uang, ternyata perkara Arowana tak juga diprosesKarena itu, Haposan merasa telah dibohongiBerdasarkan keterangan dari Sjahril, Susno juga sulit dihubungi"Sampai dia (Susno) lengser (dari jabatan Kabareskrim), perkara tidak jalan-jalanTidak ada progress report," kata Haposan.

Selain dalam kasus Arowana, Haposan mengaku juga menghubungi Sjahril saat menangani perkara Gayus TambunanDia meminta tolong Sjahril yang disebut-sebut sebagai makelar kasus itu seandainya kliennya dijadikan tersangka dan ditahan, serta diblokir rekeningnyaDari Sjahril, Haposan mendapat informasi bahwa Susno siap membantu perkara tersebutPerkara Gayus juga ditangani Kompol MArafat Enanie yang pernah bersama dengan Susno di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)"Kata Pak Susno, penyidiknya orang saya," kata Haposan menirukan ucapan Sjahril.

Susno, lanjut dia, juga siap membantu untuk membuka blokir rekening senilai Rp 25 miliarUntuk urusan itu, mantan Kapolda Jawa Barat itu juga meminta bagian"Pak Susno minta Rp 3,5 miliar," ungkap Haposan.

Namun berdasarkan pembagian yang direncanakan Gayus, kata Haposan, jika blokir rekening berhasil dibuka maka penyidik akan mendapat bagian Rp 5 miliarJumlah yang sama juga diterima jaksa, hakim, pengacara, dan Gayus sendiri.

Sementara itu, dalam ruang yang terpisah, sidang dengan terdakwa Kompol MArafat Enanie sudah memasuki tahap-tahap akhir dalam pemeriksaan saksiRencananya, sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum masih akan digelar lagi pada Rabu (1/9) besok dan Jumat (3/8) untuk saksi ahli dan saksi ad charge (meringankan) dari tim kuasa hukum.

Jaksa Yuni Daru Winarsih mengatakan, pihaknya masih harus memanggil delapan saksi sesuai dengan berkas perkaraDi antaranya Imam Cahyo Maliki dan Roberto Santonius, serta beberapa dari pegawai hotelSeharusnya mereka dimintai keterangannya dalam sidang kemarin"Kami masih memanggil lagi untuk hari Rabu," katanya usai sidang.

Meski begitu, menurut Yuni, sebenarnya saksi yang tersisa bisa saja tidak harus didengar keterangannyaSebab, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan, sudah cukup membuktikan perbuatan yang didakwakan pada Arafat"Dari saksi yang lain itu sudah tercover, sudah membuktikan, misalnya soal dakwaan pemberian motor Harley Davidson untuk terdakwa," kata Yuni(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler