Pemred Playboy Gagal Dieksekusi

Divonis Dua Tahun, Tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel

Selasa, 31 Agustus 2010 – 05:35 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal melakukan eksekusi terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy Erwin ArnadaSenin (30/8), kemarin, Erwin tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman penjara dua tahun.

Kepala Kejari Jaksel M

BACA JUGA: Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi

Yusuf mengungkapkan, Erwin selaku terpidana hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang lama, Ina Rahmah
"Katanya, Erwin belum siap secara psikologis dan moral," kata Yusuf di Jakarta, kemarin.

Menurut keterangan dari Ina, lanjut Yusuf, Erwin juga takut jika nantinya diuber-uber berkaitan dengan vonis kasasi Mahkamah Agung tersebut

BACA JUGA: Pemudik Bermotor Naik 14 Persen

Sehingga Erwin menyatakan belum siap
"Pengacara yang baru juga belum ditunjuk, jadi dia pakai pengacara yang lama," kata mantan Kajari Klaten, Jateng, itu.
   
Meski belum memenuhi panggilan, jaksa tak lantas menetapkan Erwin sebagai buron

BACA JUGA: Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah

Alasannya, jaksa eksekutor akan kembali melakukan panggilan kedua kepada Erwin untuk menjalani eksekusi hukuman"Nanti kalau sudah tiga kali dipanggil dipanggil tidak hadir, baru dia dinyatakan buron," papar jaksa kelahiran Palembang itu.

Apa tidak ada kekhawatiran terpidana akan melarikan diri? Yusuf menjelaskan, pihaknya sudah mendapat penjelasan dari Ina"Erwin bilang ke Ina bahwa dia tidak akan melarikan diri dan akan segera menunjuk pengacara yang baru," urai Yusuf.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan memvonis Erwin dengan kurungan badan dua tahun penjaraMA membatalkan putusan sebelumnya di pengadilan tingkat pertamaKetika itu, sidang di PN Jakarta Selatan pada 5 April 2007, memvonis bebas Erwin

Hakim menolak dakwaan jaksa yang menggunakan pasal 282 KUHP tentang penyiaran tindak susilaHakim yang saat itu diketuai Efran Basuning menyatakan bahwa jaksa tidak cermat karena tidak menyertakan Undang-Undang nomor 40/1999 tentang PersJaksa lantas mengajukan kasasi ke MA(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Isyaratkan Dukung Interpelasi soal Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler