BPOM Desak Bareskrim Tuntaskan Kasus Pizza Hut dan Megurami Udon

Selasa, 06 September 2016 – 14:20 WIB
Penny K Lukito. Foto: dok/JPNNTV

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam ‎penyediaan makanan kepada konsumen yang dilakukan restoran Pizza Hut dan Megurami Udon.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan,‎ kedua perusahaan penyedia makanan siap saji itu sudah masuk proses hukumnya di Bareskrim Polri. Sebab, kewenangan penyidikan telah masuk ke ranah kepolisian.

BACA JUGA: Hmm...Harta Bupati Tersangka Suap Itu Cuma Segini?

"Itu kan sudah dalam ranah kepolisian itu. Kami tunggu hasilnya," kata Penny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

Penny mengatakan BPOM selama ini hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan bahan baku. Selain itu, BPOM juga memberi izin keterangan impor bagi perusahaan sehingga bahan-bahan kedaluwarsa terpantau.

BACA JUGA: HNW Pastikan Anggaran Legislatif Juga Kena Sunat

"Dalam waktu paling sedikit dua per tiga dari periode kedaluwarsa. Jadi jauh jaraknya kami berikan," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Purwadi Arianto menegaskan, pihaknya saat ini baru menemukan bahwa restoran Megurami Udon (MU) diduga menggunakan formalin dalam penyediaan mi Udon.

BACA JUGA: Ahli Meringankan untuk Jessica Dibekuk Lantaran Laporan Jaksa

‎‎Bahkan, terkait restoran MU, kata dia, polisi telah menyita sejumlah bahan yang diduga kedaluwarsa dan digunakan untuk membuat produk mi.

"Bulan April lalu kami menerima informasi, melakukan penyelidikan dan kami temui di sana. Penyitaan kami lakukan kepada barang yang diduga kedaluwarsa," ujar Purwadi. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Harus Jelaskan Alasan Pemecatan Archandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler