BPOM Desak Tutup Perusahaan Pembuat Saos dan Kecap Ini

Sabtu, 04 Maret 2017 – 03:15 WIB
Suasana saat sidak di perusahaan pembuat saos dan kecap, PD Sariwangi di Tangerang, Banten, Jumat. Foto: indopos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Sebuah pabrik saos dan kecap, PD Sariwangi, di Tangerang, Banten disidak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat.

Pasalnya, bahan baku yang digunakan pabrik itu mengandung bahan berbahaya yang mengancam konsumennya.

BACA JUGA: Pengawasan BPOM Lemah? Begini Jawaban Penny Lukito

Selain itu, pabrik di Jalan Buraq, RT 02/02, Kelurahan Lio Baru, Kecamatan Neglasari dan sudah berdiri puluhan tahun ini tidak memiliki izin operasional.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan permintaan penutupan dan penghentian pengoperasian pabrik itu diajukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang karena produk makanan yang dihasilkan pabrik itu juga mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan.

BACA JUGA: Simak Nih, Reaksi BPOM soal Mi Samyang Mengandung Babi

Lantaran hasil uji laboratorium kandungan saos dan kecap buatan pabrik itu mengandung formalin. Selain itu juga, proses produksi saos dan kecap PD Sariwangi tidak higienis.

”Bahan baku yang digunakan tidak sesuai standar kesehatan, dan tempat produk juga dari barang bekas. Makanya kami sidak,” katanya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group) saat sidak PD Sariwangi, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana

Dari hasil uji laboratorium atas saos dan kecap buatan PD Sariwangi itu, ujar Penny juga, selan mengandung pengawet formalin juga ditemukan zat pewarna pakaian yang sangat berbahaya bagi kesehatan dalam produk tersebut.

Bila produk saos dan kecap itu dikonsumsi warga dalam jangka pendek dapat menyebabkan diare.

Sedangkan dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker dan gagal ginjal. Kemudian juga, tidak adanya izin edar pada produk saos dan kecap produksi PD Sariwangi membuat kandungan bahan baku yang terdapat dalam produk tersebut tidak dapat diketahui konsumen.

”Sudah banyak laporan masyarakat kepada kami mengenai produk ini. Sehingga uji laboratorium kami lakukan. Mereka pun tidak memiliki izin edar produk dari kami secara legal, dan proses pembuatan produk mereka melanggar aturan kesehatan,” ungkpanya juga.

Guna mengantisipasi terus beredarnya saos dan kecap PD Sariwangi, sambung Penny juga, BPOM RI akan menarik 600- 800 lusin produk pabrik itu yang dikirim ke delapan provinsi di Pulau Kalimantan, Pulau Sumatera, dan Pulau Jawa.

Dia juga mengatakan akan mengambil langkah menghentikan proses produksi yang sedang berjalan di pabrik tersebut.

”Dinkes Kota Tangerang segera membekukan izin yang diurus pabrik ini karena banyak merugikan konsumen. Jadi mulai besok kami akan kerahkan perwakilan BPOM di enam provinsi untuk menarik produk PD Sariwangi,” cetusnya.

Di tempat yang sama, itu, Kepala Dinkes Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengaku akan segera menutup pabrik pembuat saos dan kecap tersebut. Sebab, kata dia, pabrik itu hanya memiliki izin sebagai Industri Rumah Tangga (IRT) dan bukan pabrik besar.

Dan untuk menutup pabrik itu mereka akan berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait untuk mengecek legalitas pabrik tersebut.

”Seharusnya IRT hanya untuk produksi rumahan yang memproduksi satu jenis produk saja. Ini sudah melebihi dari satu. Jadi, izinnya juga sudah tidak tepat jika diperpanjang. Selama ini kami sudah meminta mereka mengubah legalitasnya menjadi perusahaan besar, tetapi tetap membandel,” tuturnya.

Sementara pemilik PD Sariwangi, Hendra membantah jika dituding BPOM RI mengedarkan produk makanan berbahaya kepada masyarakat.

Sebab, sejak berproduksi sejak 1980 bahan baku yang mereka gunakan sudah sesuai standar kesehatan. Bahkan, izin edar produk buatan pabriknya itu sudah didapatkan secara benar sesuai persayaratan yang ditetapkan BPOM RI.

”Kami punya izin edar, tapi memang sudah habis dan sekarang masih dalam proses perpanjangan. Kalau kami ilegal tidak mungking dapat memasarkannya sampai keluar Pulau Jawa. Kami tidak terima dibilang produk kami ini berbahaya untuk kesehatan,” paparnya.

Ditanya perihal aturan standar produksi yang berlaku, Hendra menambahkan, tidak mengetahui secara persis aturan itu. Karena dirinya sudah menyerahkan semua kepada para pegawainya yang ditempatkan untuk mengurusi masalah tentang bahan baku sesuai kesehatan bagi masyarakat.

Terkait penggunaan botol bekas untuk menempatkan produk saos dan kecap itu, dia pun mengakuinya karena pabriknya itu tidak mampu membeli botol baru.

”Kami memang pakai botol bekas, tetapi kami cuci dengan mesin dari Jerman. Ini kan pabrik rumahan. Ya kami minta pabrik ini jangan ditutup karena banyak pekerja yang menggantungkan kebutuhan perekonomian keluarga mereka,” pungkasnya.(cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Pastikan Mi Samyang Ilegal


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPOM  

Terpopuler