Pengedar PCC Harus Dihukum Berat

Minggu, 17 September 2017 – 02:28 WIB
Retno Listyarti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak sembilan tersangka pengedar paracetamol caffeine dan carisoprodol (PCC) dihukum berat.

Karena itu, Retno mendesak Polri agar menjerat tersangka yang lima di antaranya merupakan apoteker itu. Bahkan, dia meminta Polri juga menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Jangan Sampai Seluruh Indonesia Kena PCC

"Pelaku harus dikenakan pasal berlapis," kata Retno dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).

Menurut Retno, UU Perlindungan Anak harus diberikan karena kebanyakan korban masih di bawah umur. Apalagi, kasus ini sangat menyita perhatian dan membuat masyarakat prihatin. Mengingat sebagai besar korbannya adalah anak-anak penerus bangsa.

BACA JUGA: Puluhan Anak Jadi Korban PCC, Komisi IX: BPOM Mandul!

“KPAI prihatin karena yang disasar ini sebagian besarnya anak-anak. Bahkan sudah ada korban meninggal dunia dan harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa," katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Siapa yang Mengajarkan Anak-Anak Itu Mengoplos PCC?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obat PCC Beredar di Sultra, 9 Orang Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Obat PCC  

Terpopuler