“Untuk makanan dan minuman impor harus ada izin barang makanan luar negeri (ML). Aturan ini uga dilakukan negara-negara lain termasuk dalam syarat mengenai sertifikat rule of origin, yang wajib pencantuman bahasa Indonesia,” kata Kepala BPOM Husniah Thamrin Akib di Jakarta, Rabu (28/1).
Diungkapkannya, dari beberapa produk yang ditemukan BPOM, ada produk yang berstatus halal dicampurkan dengan tidak halal
BACA JUGA: Boni Ibaratkan SBY Supir Bajaj
“Karena itu produk yang mengandung babi harus dicantumkan label babi dengan bahasa Indonesia.”Hanya saja masih ada beberapa pihak yang mengabaikan aturan BPOM
BACA JUGA: Ketua DPR Tolak Fatwa Golput Haram
Alasannya terbentur pembayaran pajak dan kejelasan produk impor yang dijual di dalam negeri termasuk komposisi produk.“Di negara manapun persyaratan izin edar produk impor (ML) tidak jauh berbeda
BACA JUGA: Jaksa Agung Beberkan Korupsi Daerah di DPD
Contohnya, kalau daging ada rule of origin, bisa dikenakan denda USD 1.000 per kemasan jika terbukti tanpa izin edar,” pungkasnya(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengembalian Upah Pungut Harus Ditenggat
Redaktur : Tim Redaksi