BPOM Perketat Izin Edar Produk Import

Rabu, 28 Januari 2009 – 19:00 WIB
JAKARTA—Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat izin edar makanan serta minuman imporIni untuk menekan risiko terhadap produk makanan  terkait perlindungan terhadap konsumen.

“Untuk makanan dan minuman impor harus ada izin barang makanan luar negeri (ML).  Aturan ini uga dilakukan negara-negara lain termasuk dalam syarat mengenai sertifikat rule of origin, yang wajib pencantuman bahasa Indonesia,” kata Kepala BPOM Husniah Thamrin Akib di Jakarta, Rabu (28/1).

Diungkapkannya, dari beberapa produk yang ditemukan BPOM, ada produk yang berstatus halal dicampurkan dengan tidak halal

BACA JUGA: Boni Ibaratkan SBY Supir Bajaj

“Karena itu produk yang mengandung babi harus dicantumkan label babi dengan bahasa Indonesia.”

Hanya saja masih ada beberapa pihak yang mengabaikan aturan BPOM
Sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persyaratan memperoleh label ML tak diindahkan

BACA JUGA: Ketua DPR Tolak Fatwa Golput Haram

Alasannya terbentur pembayaran pajak dan kejelasan produk impor yang dijual di dalam negeri termasuk komposisi produk.

“Di negara manapun persyaratan  izin edar produk impor (ML) tidak jauh berbeda
Malah ada beberapa negara yang cukup keras dalam mensyaratkan ketentuan tersebut

BACA JUGA: Jaksa Agung Beberkan Korupsi Daerah di DPD

Contohnya, kalau daging ada rule of origin, bisa dikenakan denda USD 1.000  per kemasan jika terbukti tanpa izin edar,” pungkasnya(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengembalian Upah Pungut Harus Ditenggat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler