BPOM Segera Memidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Penyakit Gagal Ginjal Akut

Kamis, 27 Oktober 2022 – 21:05 WIB
Dokumentasi - Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Humas BPOM

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera memidanakan dua perusahaan farmasi yang diduga menyalahgunakan bahan baku obat sirop.

Langkah ini diambil setelah merebaknya penyakit gagal ginjal akut pada anak, diduga akibat adanya kandungan tertentu pada sejumlah obat sirop.

BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut, Mufida PKS Minta Pemerintah Lakukan Ini

Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, pihaknya menemukan penggunaan konsentrasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sangat tinggi pada sejumlah produk obat sirop.

“Kecurigaan kami malah karena di bahan bakunya yang sangat tinggi."

BACA JUGA: Dinkes DKI Siapkan RS Rujukan Khusus untuk Gagal Ginjal Akut, Ada di Lokasi Ini

"Artinya, itu bukan lagi pelarut propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG), bisa jadi itu sudah EG dan DEG sebagai pelarut."

"Itu yang menjadikan kecurigaan kami, ada unsur kesengajaan, tetapi itu ditelusuri lebih jauh lagi,” ujar Penny saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/10).

BACA JUGA: Komisi IX DPR Dorong Mitigasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Penny menegaskan bahwa EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai pelarut dalam obat.

Namun, PG dan PEG serta sorbitol atau gliserin, gliserol masih dibolehkan dengan batasan pencemar sebesar 0,1 persen pada bahan baku.

“Bisa jadi dari sumber bahan bakunya. Bagaimana industri tersebut mendapatkan supplier bahan bakunya, bisa jadi salah satu kemungkinan adalah tidak menggunakan PG atau PEG."

"Malah menggunakan EG dan DEG-nya sebagai pelarut, mengingat begitu tingginya hasil analisis yang kami dapatkan pada produk-produk yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut,” katanya.

Penny pada Senin (24/10) lalu juga telah mengatakan BPOM akan memidanakan dua perusahaan farmasi terkait temuan kandungan cemaran EG dan DEG yang terlampau tinggi dalam obat sirop yang mereka edarkan.

BPOM masih belum menyebutkan secara spesifik dua perusahaan tersebut.

Untuk mendalami proses hukum, BPOM melalui Kedeputian IV Bidang Penindakan membentuk tim gabungan bersama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyelidikan terkait pemidanaan kedua produsen farmasi.

“Kami sudah berkoordinasi. Kami menyampaikan terima kasih, Bareskrim Kepolisian merespon dengan baik. Kami sudah membentuk tim gabungan. Nah, sekarang sedang dalam proses,” kata Penny.

Penny juga menegaskan pihaknya masih menelusuri dugaan penyalahgunaan bahan baku obat sirop, termasuk dari mana kedua produsen mendapatkan bahan baku obat dan kemungkinan apakah bahan pelarut berbahaya itu diedarkan atau dibeli oleh produsen farmasi lainnya.

“Ini masih dalam penelusuran. Nanti, apabila penelusuran ini sampai dengan penyidikan sudah selesai, tentunya kami akan mempunyai gambaran yang lebih lengkap dengan pembuktiannya,” kata Penny. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 111 Anak di Jakarta Gagal Ginjal Akut, Lihat Usia yang Paling Rentan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler