jpnn.com, BEKASI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 27 merek sarden yang mengandung parasit cacing pada 28 Maret 2018.
Hanya saja di Kabupaten Bekasi peredaran sarden kaleng tersebut tampaknya belum diawasi secara ketat.
BACA JUGA: ASI Tercukupi, Anak Tidak Butuh Susu Kental Manis
Bupati Bekasi Neneng Yasin, mengatakan, pihaknya meminta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Bekasi untuk mengecek langsung ke pasar.
“Jangan sampai ada sarden yang isinya cacing di pasar. Kami antisipasi dengan operasi pasar,” tutur Neneng Kamis (5/4).
BACA JUGA: Permen Mengandung Narkoba, Ini Hasil Uji BPOM
Mengenai kapan pelaksanaan operasi pasar yang dimaksud, Neneng hanya menjawab segera.
Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Disperindagpas Dony Sirait, mengatakan, pihaknya belum mengecek langsung pasar.
BACA JUGA: Indonesia Kirimkan Notice ke Tiongkok Soal Sarden Bercacing
Tetapi, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha agar tak menjual merek sarden kaleng yang dikeluarkan BPOM.
“Nanti mau ada operasi dari BPOM dengan melibatkan Pemda. Kita ingin lihat sejauh mana imbauan itu ditaati,” jelas Doni.
Sejauh ini Doni belum dapat memastikan kapan pihaknya menggelar operasi pasar untuk melihat peredaran itu secara langsung. (dam/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan Ikan Kaleng Bercacing Meninggalkan Trauma
Redaktur & Reporter : Yessy