Permen Mengandung Narkoba, Ini Hasil Uji BPOM

Rabu, 04 April 2018 – 16:40 WIB
Pengembalian permen dot ke pedagang. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PEKANBARU - Sehubungan kejadian balita yang mengalami gelisah dan tidak bisa tidur setelah mengonsumsi permen kenyal, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) RI menyatakan bahwa hasil uji pada sampel permen jenis Y yang diduga mengandung narkoba, kesimpulannya negatif.

Laporan hasil tersebut setelah BBPOM di Pekanbaru dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti beserta Polres Kepulauan Meranti melakukan penelusuran dan uji coba laboratorium.

BACA JUGA: Urine Balita dan Ibu Positif Narkoba di Riau Dikirim ke BNN

Melalui siaran resmi BPOM, disebutkan lagi, dugaan permen mengandung narkoba tersebut telah terdaftar di BPOM RI.

Izin edar diterbitkan BPOM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.

BACA JUGA: Polisi Belum Bisa Pastikan Permen di Riau Mengandung Narkoba

Selain itu, BPOM RI akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam himbauannya, BPOM mendorong masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di 1-500-533, atau pesan singkat (SMS) ke 0-8121-9999-533, email di halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Sementara itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.

BACA JUGA: Temuan Ikan Kaleng Bercacing Meninggalkan Trauma

Selalu ingat cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger, Balita dan Ibu Positif Narkoba Usai Konsumsi Permen


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler