BPOM Temukan Obat Tradisional Ilegal

Sabtu, 14 Agustus 2010 – 04:33 WIB


JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 46 merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO)Selain berbahaya, BPOM juga menetapkan obat-obat tersebut illegal

BACA JUGA: Formasi CPNS Dipengaruhi Kroni Kada

Sebagian besar diantaranya memalsukan ijin edar tidak memiliki nomor registrasi.  

Kepala BPOM Kustantinah menjelaskan, sebagian besar hasil temuan pengawasan merupakan produk illegal atau tidak terdaftar di BPOM
Dari 46 merek obat yang diamankan, 38 diantaranya mencatumkan nomor ijin edar fiktif

BACA JUGA: Polisi Tak Punya Sadapan, Bibit-Chandra Makin Aman

"Padahal setelah kami cek, produk itu tidak terdaftar di BPOM," terangnya di Kantor BPOM, kemarin.

Sementara, delapan produk lainnya dibatalkan nomor registrasinya
Karena juga terbukti mengandung bahan kimia obat

BACA JUGA: Jabatan Jaksa Agung Tak Dibatasi Usia

Kustantinah mengatakan, pengawasan pada semester pertama tahun ini tetap ditemukan obat tradisional yang mengandung BKO.  "Ini terbukti masih ada produsen yang terus memproduksi obat itu," ucap wanita berambut pendek itu.

Menurut Kustantinah, tren produk obat yang beredar tahun ini masih sama sejak 2007 laluMengarah pada obat pelangsing dan penambah staminaDimana menurut kajian BPOM, obat-obat tersebut mengandung sibutramin, sildenafil, dan tadalifil"Jika dikonsumsi tanpa dosis yang sesuai, akan mempengaruhi jantung dan ginjal," jelasnya

Sementara, sebelum 2007 tren peredaran obat illegal mengarah pada obat rematik dan penghilang rasa sakit yang mengandung fenilbutason dan metampiron"Memang hasilnya ces pleng, tapi justru itu yang membawa efek sampingJika dikonsumsi berlebihan juga merusak organ tubuh," tambahnya

Kustantinah menerangkan, penjualan obat biasa maupun obat tradisional wajib mencantumkan informasi asal bahan tertentu, kandungan alcohol, dan batas kadaluarsa pada label obat"Ada juga yang mencantumkan bahan dan komposisinyaTapi itu tidak sesuai dengan kandungan obat tersebut," jelasnya.

Sebagian besar obat tersebut mengkliam pembuatannya di Cilacap Jawa TengahAda pula obat yang menyatakan tempat pembuatannya di Surabaya, Banyuwangi, Magelang, Jakarta, hingga Malaysia"Kami belum tahu pasti keberadaan produsennya,"  ujar Kustantinah

Dia berharap, masyarakat waspada terhadap obat tradisional tersebutTidak hanya konsumen obat saja, Kustantinah juga berharap penjual obat juga perlu waspada terhadap masuknya produsen obat illegal yang dapat merugikan konsumen"Selain rugi juga menimbulkan penyakit di kemudian hari," tambah wanita berkacamata itu(nuq)

Jumlah merek obat tradisional mengandung BKO : 46 merek
Nomor registrasi di batalkan : 8 merek
Mencantumkan ijin edar fiktif : 38
Lokasi pembuatan obat : Cilacap Jawa Tengah, Surabaya, Banyuwangi, Magelang, Jakarta, dan Malaysia.
 
Sumber: BPOM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Yakin ICW Tetap Netral Soal BW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler