Brigjen Junior Ditahan, Kang TB: Kalau Membela Rakyat Harus Sesuai Aturan

Rabu, 23 Februari 2022 – 17:47 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin bicara soal pergantian Panglima TNI. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut prajurit TNI AD memang memiliki kewajiban membela rakyat seperti termaktub dalam Delapan Wajib TNI. 

Namun, langkah membela rakyat itu harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menabrak ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Kang TB Merespons Langkah Jenderal Dudung Menahan Brigjen Junior

Hal itu dikatakan Kang TB sapaan TB Hasanuddin menyikapi ditahannya Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Adapun, Brigjen Junior ditahan demi kepentingan penyidikan tindak pidana militer atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas. 

BACA JUGA: TB Hasanuddin: Ucapan Edy Mulyadi bukan Produk Jurnalistik

"Tentu membelanya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kang TB melalui keterangan persnya, Rabu (23/2).

Terkait ditahannya Brigjen Junior, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu membenarkan langkah yang dilakukan KSAD Jenderal Dudung itu.

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Mabesad soal Nasib Brigjen Junior

Terlebih lagi, kata Kang TB, Brigjen Tumilaar sebelumnya juga pernah melakukan dugaan melanggar wewenang di Manado, Sulawesi Utara.

Status Brigjen Tumilaar, kata dia, masih dalam pengawasan instansi TNI AD setelah diberikan sanksi berupa teguran.

"Jadi, yang bersangkutan tidak kapok malah melakukan hal yang sama dengan berdalih membela rakyat. Namun, itu tetap melanggar aturan," kata Kang TB. 

Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut penahanan terhadap Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat Brigjen Junior Tumilaar dalam rangka penyidikan tindak pidana militer.

Adapun, kasus tersebut berkaitan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas. 

"Sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Letjen Chandra melalui layanan pesan, Selasa (22/2).

Berkas perkara atas kasus Staf Khusus KSAD itu pun telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses Hukum selanjutnya," beber Chandra. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Vonis Penembak Laskar FPI Dijatuhkan, Brigjen Junior Dikirim ke Penjara, Kombes Tubagus Merespons


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler