jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Bripka Ricky Rizal yang didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2).
Menurut majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santosa, terdapat sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan putusan untuk salah satu mantan pengawal Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA: Kuat Maruf Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Hal pertama yang memberatkan putusan itu ialah Bripka Ricky berbelit-belit di persidangan.
"Kedua, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Wahyu saat membacakan pertimbangan pada persidangan yang beragendakan pembacaan vonis, Selasa (14/2).
BACA JUGA: Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Bicara di Depan Wartawan
Adapun hal meringankan ialah Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tutur Wahyu.
BACA JUGA: Kronik Ferdy Sambo, dari Kadiv Propam ke Hotel Prodeo, Lalu Vonis Mati
Vonis untuk Ricky Rizal itu lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada pria kelahiran 20 Oktober 1987 itu.
Namun, vonis untuk Ricky Rizal lebih berat ketimbang tuntutan hukuman dari JPU. Majelis hakim meyakini polisi asal Banyumas, Jawa Tengah, itumelanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ricky Rizal merupakan terdakwa keempat yang dijatuhi hukuman karena dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tiga terdakwa lain yang sudah dijatuhi vonis ialah Ferdy Sambo (hukuman pidana mati), Putri Candrawathi (hukuman 20 tahun penjara), dan Kuat Ma'ruf (hukuman 15 tahun penjara).(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama