Briptu Hasbudi Memang Sakti, Polda Kaltara Sampai Memohon Bantuan KPK

Senin, 09 Mei 2022 – 15:29 WIB
Briptu Hasbudi saat ditangkap Ditkrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata, Tarakan pada Rabu (4/5). Foto : Ditkrimsus Polda Kaltara.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya permintaan kerja sama dari Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk terlibat dalam kasus Briptu Hasbudi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Polda Kaltara meminta lembaga antirasuah untuk melacak aset milik Hasbudi.

BACA JUGA: 12 Fakta Kelakuan Briptu Hasbudi, Rumah untuk Pejabat & Catatan Transfer Uang, Parah!

“Polda Kaltara sudah ada koordinasi dengan KPK. Koordinasi terkait asset tracing yang akan dilakukan,” ujar Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/5).

Fikri menegaskan KPK siap membantu dan berkoordinasi dengan penyidik dari Polda Kaltara untuk mengusut kasus Hasbudi yang yerkubay dalam kasus kepemilikan tambang emas dan bisnis ilegal lainnya.

BACA JUGA: 15 Rekening Terkait Briptu Hasbudi Disita Polisi, Berapa Isinya? Begini Penjelasan Irjen Daniel

“Termasuk mengkaji apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya pada kasus dimaksud,” ungkap Fikri.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Utara, Hasbudi yang notabene berpangkat briptu dan bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

BACA JUGA: Ini Rekening Milik Oknum Polisi Briptu Hasbudi, Jangan Kaget, Ya

Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Dia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Briptu Hasbudi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika.

Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dia juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Kontainer Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Minta Bantuan Mabes Polri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler