jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini (12/5), Diah menjadi saksi bagi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menyandang status tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
BACA JUGA: Miryam Protes Soal Penetapannya sebagai DPO
Namun, mantan pejabat eselon satu Kemendagri itu memilih pelit berkomentar saat ditanya tentang pemeriksaannya di KPK kali ini. Diah beralasan pemeriksaan kali ini hanya untuk menambah data.
"Cuma nambah data. Tanya sama penyidik," ujarnya di KPK.
BACA JUGA: Fadli Zon Ingatkan Kemendagri Soal Pembocoran Data Pribadi Veronika
Selebihnya, Diah memilih bungkam. Dia tak meladeni pertanyaan tentang dugaan aliran uang dari Andi Narogong.
Sebelumnya Diah pernah dihadirkan pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa atas nama Irman dan Sugiharto. Di depan majelis hakim Diah sempat mengaku menerima uang.
BACA JUGA: Anak Buah Papa Novanto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK
Persidangan juga mengungkap bahwa Diah mengakui menerima uang dua kali. Pertama USD 300 ribu dari Irman. Sedangkan yang kedua sebesar USD 200 ribu dari Andi Narogong.
Dalam dakwaan JPU KPK atas Irman dan Sugiharto, Diah Anggraini disebut telah menerima aliran uang korupsi e-KTP sebesar USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Politikus Golkar untuk Kasus Miryam
Redaktur : Tim Redaksi