jpnn.com, JAKARTA - KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memberikan catatan penting terkait PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019. Ada tujuh catatan yang disampaikan KPAI.
"Prinsipnya KPAI mendukung sistem zonasi dalam PPDB. Sebab, zonasi menghilangkan kasta dalam pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus dievaluasi agar tidak terjadi masalah seperti sekarang ini," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti di Jakarta, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Menurut KPAI, Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi tak Perlu Antre
BACA JUGA: PPDB 2019: 20% Jalur Nilai UN, jika Gagal Langsung Dialihkan ke Zonasi
Adapun tujuh catatan KPAI adalah:
BACA JUGA: PPDB Jalur Zonasi Bikin Orang Tua Resah, Dinas Pendidikan Diminta Transparan
1. KPAI mengapresiasi pemerintah terkait kebijakan PPDB sistem zonasi. Karena tujuan dari sistem zonasi adalah untuk memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Kecenderungan terpusatnya peserta didik pada sekolah tertentu yang dianggap unggulan dan favorit lambat laun akan berubah. Semua sekolah harus unggul dan berkualitas. Langkah berikutnya adalah mendorong pemerintah daerah untuk meratakan sarana dan prasara, pemerataan pendidik berkualitas, dan sebagainya.
2. Mengacu data Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) yang dikeluarkan Kemendikbud tahun 2018, terdapat cukup banyak pergeseran pada daftar sekolah terbaik di tiap-tiap provinsi. Hal ini membuktikan kualitas sekolah sudah lebih merata mengingat sistem zonasi baru memasuki tahun ketiga. Beberapa tahun depan dipastikan kualitas sekolah akan semakin merata sejalan dengan semakin lebih baiknya penerapan zonasi dalam PPDB. Mengukir prestasi tidak mengenal sekolah negeri atau swasta, tidak juga sekolah favorit atau bukan. Prestasi lebih banyak di tentukan oleh semangat belajar dan ketekunan.
BACA JUGA: Protes PPDB Sistem Zonasi, Ada Orang Tua Ajukan Uji Material Permendikbud ke MA
3. Kondisi saat ini, masyarakat Indonesia masih memiliki penolakan tinggi terhadap kebijakan PPDB sistem zonasi. Tugas pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mengedukasi masyarakat terkait perlunya sistem zonasi ini untuk memeratakan kualitas pendidikan.
4. Perbaikan sistem harus terus dilakukan, untuk itu sosialisasi PPDB harus dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif, agar masyakat teredukasi dan paham juknis PPDB di daerahnya masing-masing.
5. KPAI mendorong masyarakat yang menemukan masalah dan dugaan pelangaran Permendikbud tentang PPDB untuk melaporkan ke pengaduan KPAI agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan juga diadvokasi jika kebijakannya melenceng.
6. KPAI memandang bahwa sistem zonasi justru sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Sistem ini membuat hemat karena ke sekolah bisa naik sepeda/jalan kaki, anak tidak terlalu lelah di jalan dan cukup beristirahat, pencernaan sehat karena sempat sarapan dan bisa diantarkan makan siang oleh keluarganya, menghindari kekerasan karena teman main anak di rumah dan di sekolah sebagian besar sama dan orangtuanya saling mengenal.
7. KPAI mengaprsiasi pemerintah daerah yang mulai menambah jumlah sekolah negeri di wilayahnya, terutama wilayah yang sebelumnya tidak ada atau ada tetapi tidak mampu menampung banyaknya siswa yang ingin mengakses sekolah negeri. Misalnya pemerintah Kota Bekasi yang membuat 7 SMPN baru, yaitu SMPN 50, 51, 52, 53, 54, 55 dan 56. Namun, kebijakan penambahan jumlah sekolah negeri berpotensi membuat banyak sekolah swasta kekurangan siswa. Hal ini yang perlu diantisipasi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes PPDB Sistem Zonasi, Puluhan Orang Tua Murid Ngamuk Minta Mendikbud Mundur
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad